Polda Metro Jaya telah menetapkan pengemudi Toyota Fortuner, MFA atau Muhammad Farid Andika, sebagai tersangka. Ia merupakan pelaku yang mengacungkan pistol di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade menyebut MFA dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“(Dijerat) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api,” ujar Tubagus melansir dari Kumparan, Sabtu (3/4).
Sebelumnya, pihak kepolisian bergerak cepat menangkap pengendara mobil Fortuner yang mengacungkan senjata api (senpi) ke warga usai menabrak pemotor di Duren Sawit.
Ia ditangkap di sebuah parkiran pusat perbelanjaan di bilangan Jakarta Selatan.
“Diamankan di satu parkiran mal di Jakarta Selatan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jumat (2/4/2021).
Muhammad Farid Andika CEO dari perusahaan finansial Restock.id. Farid merupakan Direktur Utama yang memimpin pengurusan atas seluruh kegiatan usaha Restock. Farid Menyelesaikan Pendidikan S1 jurusan Akuntansi di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada tahun 2010. (red/kts)
- Kuliner4 hari ago
Lokasi Kopi Bolank X Arco, Kafe Terbaru di Tangerang Selatan
- Nasional5 hari ago
Kongres ke-13 JATMAN, Menag Nasaruddin Umar Beri Pesan Pentingnya Persatuan
- Kuliner4 hari ago
Menu Makanan dan Minuman di Cafe Kopi Bolank x Arco
- Banten3 hari ago
Sekretaris DPRD Banten Deden Apriandhi Terima Penghargaan “The Best Implementative Program” Pada TangerangPos Award 2024
- Tangerang Selatan3 hari ago
Pamulang Jadi Kecamatan dengan Penduduk Terpadat di Tangsel
- Ciputat Timur5 hari ago
Soft Opening Kopi Bolank X Arco
- Nasional3 hari ago
Wapres Gibran Rakabuming Raka Minta Revitalisasi Gedung Warenhuis Medan Integrasikan Nilai Budaya dan Ekonomi Kreatif
- Banten3 hari ago
Hadiri Muswil APPSI Banten Tahun 2024, Wakil Ketua DPRD Banten Yudi Budi Wibowo Dukung Pengembangan Sektor Perdagangan Pasar