Hukum
Penghilangan Tilang Manual Bukan Berarti Pengendara Bisa Melakukan Pelanggaran
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan untuk menghapus tilang manual untuk penindakan para pelanggar lalu lintas dan mengalihkan secara tilang elektronik atau ETLE.
Namun dengan dihilangkannya tilang manual, masyarakat justru cenderung memanfaatkannya dengan berkendara tanpa mempedulikan aturan berlalu lintas.
Berkaitan dengan hal tersebut, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengimbau masyarakat untuk berkendara hati-hati karena penghilangan tilang manual bukan berarti pengendara bisa melakukan pelanggaran.
“Kami melakukan tilang elektronik bukan untuk sebanyak-banyaknya menilang, tapi kita memberikan pesan bahwa kamu sebenarnya harus hati-hati,” ujar Latif kepada wartawan, Sabtu (19/11/2022).
“Kami memberikan pesan bahwa seluruh ruas jalan sudah terawasi, dengan maksud kami yang masih ada di lapangan tidak ingin menganggu aktivitas masyarakat yang sedang berproduktivitas,” tambahnya.
Lebih lanjut, Latif menyebut, penindakan dengan tilang manual dapat dilakukan apabila petugas di lapangan melihat perilaku yang mengarah atau terindikasi berpotensi tindak pidana atau kecelakaan lalu lintas.
Namun apabila ditemukan yang masih terbilang sewajarnya, petugas mengedepankan memberikan imbauan dan edukasi.
“Tentunya dengan fenomena ini kan akan terjadi lagi perilaku di masyarakat. Dalam artian mereka sudah memulai bagaimana biar tidak terkena e-TLE, seperti yang dia asal nempel (pelat) dan ini kan namanya pemalsuan. Nah ini yang pidana. Ini yang bisa kita lakukan penilangan secara manual. Ada yang melepas pelat nomor ya bisa kita periksa, bisa kita tilang. Jadi kami menilang akhirnya yang mengarah ke tindak pidana,” papar Latif.
“Yang ditilang secara manual yang jelas bisa mengakibatkan potensi laka lantas, ini bisa ditilang. Polisi masih bisa melakukan penindakan. Kalau masih sewajarnya akan dilakukan penindakan edukasi, teguran. Tapi kalau sudah mengarah ke pidana, mengarah ke potensi laka lantas, itu bisa kita tilang (manual),” tandasnya. (pmj)
Jabodetabek4 hari agoHilal Tak Terlihat di Masjid Hasyim Asy’ari, Puasa Jatuh pada Kamis 19 Februari 2026
Bisnis3 hari agoAllianz Group Investors Indonesia Berbagi Tips Investasi yang Relevan di 2026
Bisnis3 hari agoProgram Mudik Gratis BUMN 2026, BUMN akan Berangkatkan lebih dari 100 Ribu Pemudik
Nasional4 hari agoAwal Ramadan 1447 H, Pemerintah Indonesia Tetap Gunakan Sidang Isbat dan Kriteria MABIMS
Nasional4 hari agoMuhammadiyah Puasa Ramadan 1447 H Mulai Hari Rabu Tanggal 18 Februari 2026
Nasional4 hari agoHasil Sidang Isbat Puasa Awal Ramadhan 1447 H Kapan?
Nasional4 hari agoLive Streaming Hasil Sidang Isbat Awal Ramadan 1447 H/2026 M
Bisnis4 hari agoLoluna Luncurkan Diaper Barrier Cream
















