Pemerintahan
Pengusaha Tangsel Wajib Miliki Izin AMDAL, Kalau Tidak Bisa Dipidana

Hati-hati bagi pengusaha di Tangsel yang belum memiliki Analisa Dampak Lingkungan (Amdal). Pasalnya, jika tidak mematuhinya pengusaha bakal diancam sanksi berupa admisnistrasi hingga dipidana. Karenanya, pengusaha wajib melengkapi dokumen lingkungan berupa Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) dan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) sesusai dengan surat edaran Kementerian Lingkungan Hidup.
Ary Sudijanto , Asdep Bidang Pengkajian Dampak Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) mengatakan, pengusaha yang selama ini telah menjalankan usahanya sebelum disahkannya Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) masih bisa berkelit untuk tidak mengurus dokumen Amdal.
Namun, kini setelah adanya Permen nomor 14 Tahun 2010, pengusaha yang belum memiliki Amdal wajib mengurus DELH dan DPLH.
“Jadi akan ada sanksi bagi pengusaha yang tidak mengantongi dokumen lingkungan hidup berupa DELH dan DPLH,” terangnya, di Serpong, Senin (7/4).
Pada Permen tersebut, DELH dan DPLH pengusaha juga diwajibkan adanya penanggung jawab usaha yang telah memiliki Dokumen Lingkungan Hidup (DLH). Permen itu di sisi lain juga memberikan kemudahan bagi pengusaha.
“Namun, dalam Permen tersebut juga dikatakan, jika Kementerian Lingkungan Hidup tidak menerbitkan SK DELH dan DPLH dalam jangka 30 hari setelah pengajuan disampaikan ke Kementerian, maka dokumen itu dianggap telah dinilai dan dinilai dan disahkan,” kata
Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kota Tangsel Rahmat Salam.
Rahmat menuturkan jangka waktu membuat DELH dan DPLH paling lambat 18 bulan sejak di keularkannya surat edaran oleh kementerian hidup yakni 27 desember 2013. “Setiap jenis usaha dan kegiatan yang belum memiliki dokumen lingkungan tetapi sudah beroperasi kiranya untuk dapat melaksanakan aturan ini,” tuntasnya. (TN/kt)
-
Hukum6 hari ago
3 Polisi Gadungan di Bandara Soekarno-Hatta Ditangkap, Ini Modus
-
Cek Fakta6 hari ago
Ferdy Sambo Teriak Ngamuk Tak Terima Dihukum Mati, Cek Faktanya!
-
Hukum6 hari ago
TNI-Polri dan Pemda akan Awasi Tempat Hiburan Malam Jelang Bulan Ramadan
-
Hukum6 hari ago
Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Tidak Tertipu Modus Surat Tilang Lewat WhatsApp
-
Nasional3 hari ago
Presiden Jokowi Instruksikan Pembangunan Creative Hub di Sejumlah Daerah
-
Nasional4 hari ago
Menhan Prabowo Subianto Dampingi Kunjungan Presiden Jokowi ke Papua
-
Nasional3 hari ago
Secara Hisab, Hilal Awal Ramadan 1444 H Dimungkinkan Berhasil Dirukyat
-
Tangerang Selatan3 hari ago
Jadwal Sholat dan Imsakiyah Tangsel Ramadan 1444 H