Hukum
Penyekapan di Tangsel, Polisi Tetapkan 9 Tersangka

Polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap seorang korban di wilayah Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Aksi kejahatan itu terjadi saat korban hendak membeli mobil melalui sistem COD (cash on delivery) dengan para pelaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol. Ade Ary Syam Indradi mengatakan, sembilan tersangka tersebut terdiri atas delapan pria dan satu perempuan, masing-masing berinisial MAM (41), VS (33), HJE (25), S (35), APN (25), Z (34), I, MA (39), dan NN (52).
“Sembilan orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan,” ujar Brigjen Pol. Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).
Menurut Ade Ary, para tersangka dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, masing-masing dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
“Masih dilakukan pendalaman. Korban juga sudah dicek kesehatannya untuk memastikan proses penganiayaan yang dialaminya,” tambahnya.
Peran Masing-Masing Tersangka
Polisi juga mengungkap peran sembilan tersangka dalam kasus yang bermula dari transaksi jual-beli mobil tersebut. Modus yang digunakan para pelaku adalah COD mobil untuk menjebak korban.
MAM berperan sebagai koordinator lapangan, merencanakan dan mengeksekusi penyiksaan, memeras korban, serta menyediakan mobil untuk membawa korban ke lokasi penyekapan.
NN, satu-satunya perempuan, juga bertindak sebagai koordinator lapangan yang memancing korban agar mau ikut dan turut memeras korban.
VS menyuruh salah satu tersangka untuk merekam video dan menyiksa korban, serta menjaga agar korban tidak kabur dari rumah penyekapan.
HJE (25) ikut menyiksa korban.
S (35) menjadi eksekutor penyiksaan sekaligus penyedia rumah untuk lokasi penyekapan.
APN (25) bertugas merekam video penyiksaan dan ikut sejak awal membawa korban.
Z (34) juga ikut menyiksa korban.
I berperan sebagai eksekutor, koordinator lapangan, penyedia mobil, serta ikut dalam penyiksaan.
MA (39) bertugas menyediakan rumah untuk tempat penyekapan.
Polisi memastikan penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain atau korban lain dalam kasus tersebut.
Pemerintahan5 hari agoWakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan Resmikan Rumah Pastori GPIB Jurang Mangu
Bisnis6 hari agoIndah Kiat Tangerang Raih PROPER Hijau 2025
Nasional5 hari agoMomen Wapres Gibran Rakabuming Raka Dampingi Presiden Prabowo pada Rapat Kerja Pemerintah
Tips6 hari agoRekomendasi AC Low Watt Terbaik 2026 untuk Di Rumah yang Hemat Listrik dan Cepat Dingin
Pemerintahan5 hari agoSekda Bambang Noertjahjo Tegaskan Pentingnya Penguatan dan Inovasi Layanan BLUD Kesehatan di Tangsel
Hukum5 hari agoPolsek Pagedangan Polres Tangsel Dampingi Pemasangan Larangan Buang Sampah di TPS Ilegal Jatake
Nasional5 hari agoPenerimaan Zakat, Infak, dan Sedekah Rumah Zakat Tembus Rp468 Miliar di Tahun 2025
Banten5 hari agoPetani Muda Banten Diberangkatkan Magang ke Jepang, DPRD Banten Dukung Peningkatan Kompetensi SDM Pertanian
















