Serpong, kabartangsel.com — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Tangsel bakal mulai menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Drainase Perkotaan pada tahun 2018.
Kepala DPU Kota Tangsel Retno Prawati mengatakan penerapan tersebut diawali dengan sosialisasi Perda drainase perkotaan ke pengembang properti yang ada di Kota Tangsel.
“Dengan adanya Perda Drainase ini kami (DPU) Kota Tangsel bisa melakukan koordinasi terkait penataan drainase di Kota Tangsel,” ungkap Retno menjelaskan saat berbincang dengan wartawan di Serpong, Jumat (29/12/2017).
Selama ini, DPU Kota Tangsel terbentur soal aturan saat ingin melakukan penataan drainase. Lantaran, sebagian drainase di Kota tangsel sudah dikelola oleh pengembang properti.
“Langkah yang akan diambil yakni sosialisasi. kami akan mulai mengundang para pengembang di Kota Tangsel soal penataan drainase. Jadi drainase di Kota Tangsel bisa diarahkan ke kali maupun sungai,” paparnya.(af/fid)
Tangerang Selatan6 hari agoIndah Kiat Tangerang Santuni Anak Yatim di Pondok Aren dan Kelapa Dua
Bisnis6 hari agoPromo Sunscreen Biore Selama Diskon Ramadhan di Blibli
Pemerintahan7 hari agoRamadan, Pilar Saga Ichsan: Pelayanan Publik Tak Boleh Kendor
Pemerintahan5 hari agoPemkot Tangsel Gelar Bazar Ramadan 1447 Hijriah Serentak di 7 Kecamatan pada 5 Maret 2026
Pemerintahan4 hari agoBenyamin Davnie Buka Bazar Ramadan 1447 H di Pondok Aren, 11.000 Paket Sembako Murah Diserbu Warga
Nasional1 hari agoHegemoni Amerika Serikat Memudar, GKB-NU: Prabowo Subianto Harus Pimpin Poros Global South
Pemerintahan2 hari agoBenyamin Davnie Dampingi Gubernur Banten Safari Ramadan, Silaturahmi hingga Pemberian Bantuan
Nasional1 hari agoHUT ke-46 Dekranas, Selvi Gibran Rakabuming Berharap Dekranas Tetap Jadi Rumah yang Nyaman Bagi Perajin














