Perda No 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan segera diberlakukan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Dengan demikian, bagi anda para perokok tidak bisa lagi sembarangan merokok di sembarang tempat di kota Tangsel.
Dalam Perda tersebut, disebutkan bahwa area dilarang merokok tersebar di tempat pendidikan, rumah ibadah, fasilitas kesehatan, pusat belanja modern maupun tradisional serta angkutan umum.
“Kalau ketahuan melanggar, akan dikenai sanksi. Mulai dari teguran hingga kurungan penjara selama tiga bulan,” kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Tangsel, Muhammad Muksin.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel, Suharno mengatakan Perda KTR sangat diperlukan sebagai payung hukum agar industri rokok tidak memiliki celah dalam bentuk apapun untuk mempromosikan produknya. Hal ini untuk mencegah terjangkitnya penyakit melalui zat adiktif dari nikotin rokok.
“Masyarakat ingin hidup sehat tanpa asap rokok. Kawasan perkantoran pemerintah bagian dari ruang publik maka dilarang merokok sembarangan. Maka wajib menyediakan ruang khusus untuk rokok,” tandasnya. (plp)
-
Serba-Serbi22 jam ago
Kalender Juli 2025 Lengkap dengan Tanggal Merah
-
Banten20 jam ago
Komisi V DPRD Banten Hadiri FGD Bersama Dindikbud
-
Nasional20 jam ago
Matahari Tepat di Atas Ka’bah Tanggal 15-16 Juli 2025 Pukul 16.27 WIB / 17.27 WITA
-
Kabupaten Tangerang20 jam ago
Moch Maesyal Rasyid: Remaja Harus Dibekali Pendidikan dan Wawasan Kebangsaan
-
Nasional20 jam ago
Wapres Gibran Rakabuming Raka Hadiri Perayaan Ulang Tahun ke-75 Kardinal Igantius Suharyo
-
Pemerintahan22 jam ago
Apresiasi Penghafal Al-Qur’an, Pemkot Tangsel Bersama Baznas Salurkan Beasiswa
-
Kabupaten Tangerang20 jam ago
Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid Letakkan Batu Pertama Pembangunan 51 Rumah Layak Huni di Desa Tanjung Kait
-
Kabupaten Tangerang20 jam ago
Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid Hadiri Wisuda dan Dies Natalis STIE PPI Tangerang