Perda No 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan segera diberlakukan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Dengan demikian, bagi anda para perokok tidak bisa lagi sembarangan merokok di sembarang tempat di kota Tangsel.
Dalam Perda tersebut, disebutkan bahwa area dilarang merokok tersebar di tempat pendidikan, rumah ibadah, fasilitas kesehatan, pusat belanja modern maupun tradisional serta angkutan umum.
“Kalau ketahuan melanggar, akan dikenai sanksi. Mulai dari teguran hingga kurungan penjara selama tiga bulan,” kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Tangsel, Muhammad Muksin.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel, Suharno mengatakan Perda KTR sangat diperlukan sebagai payung hukum agar industri rokok tidak memiliki celah dalam bentuk apapun untuk mempromosikan produknya. Hal ini untuk mencegah terjangkitnya penyakit melalui zat adiktif dari nikotin rokok.
“Masyarakat ingin hidup sehat tanpa asap rokok. Kawasan perkantoran pemerintah bagian dari ruang publik maka dilarang merokok sembarangan. Maka wajib menyediakan ruang khusus untuk rokok,” tandasnya. (plp)
-
Sport6 hari ago
Randy Pangalila Vs Kkajhe Siapa yang Menang?
-
Sport6 hari ago
Byon Combat Showbiz Vol.3, Randy Pangalila Menang TKO atas Kkajhe
-
Sport6 hari ago
Randy Pangalila Menang, Kkajhe Jekson Karmela Tersungkur
-
Banten3 hari ago
Bank Banten Raih Penghargaan “BUMD dengan Akselerasi Pengembangan Ekonomi Keuangan Daerah”
-
Sport6 hari ago
Siapa Menang Randy Pangalila Vs Kkajhe?
-
Banten6 hari ago
Airin Rachmi Diany: Gen Z Harus Menjaga Personal Branding
-
Pemerintahan7 hari ago
Benyamin Davnie Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan
-
Banten6 hari ago
Airlangga Hartarto: Kader Golkar Wajib Menangkan Airin Rachmi Diany di Pilkada Banten