Hukum
Perempuan Gugat Pria Yang Menghamilinya Sebesar Rp 5 Miliar

Kabartangsel.com – Seorang perempuan berinisial B warga Bekasi menggugat mantan kekasihnya berinisial A karena tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan yang merupakan hasil hubungan mereka. Hal tersebut diungkapkan humas PN Bekasi, Djuyamto.
“Benar ada gugatan itu. Nomor perkara 456/Pdt.G/2018/PN.Bks,” terang Djuyamto kepada wartawan, Jumat (15/5/2019).
Meski berstatus pacaran, namun hubungan keduanya dengan sudah layaknya suami istri sehingga membuat B hamil. “Tapi si A tidak mau menikahi si B. lalu digugatlah si A,” ungkap Djuyamto.
B meminta majelis hakim menghukum A untuk memberikan ganti rugi materil Rp 100 juta dan kerugian immateril Rp 5 miliar. B juga meminta uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 juta untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan setelah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Sidang masih pembuktian dengan pemeriksaan saksi. Ketua majelis yaitu Abdul Ropik dengan anggota Adi Ismet dan Donald Panggabean,” pungkas Djuyamto. (FJR)
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026: Belanda vs Swedia, Jerman vs Pantai Gading, Ekuador vs Curacao, Tunisia vs Jepang, dan Spanyol vs Arab Saudi
Pemerintahan4 minggu agoSekda Bambang Noertjahjo Ingatkan ASN Tangsel Jaga Integritas dan Profesionalisme
Bisnis3 minggu agoPLN Luncurkan Circular Waste Initiative di Ragunan
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Senin 22 Juni: Belgia vs Iran, Uruguay vs Cape Verde, Selandia Baru vs Mesir, Argentina vs Austria
Bisnis3 minggu agoDorong Operasional Logistik yang Ramah Lingkungan, Modena Group Beralih ke Kendaraan EV
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Alokasikan Bantuan Pendidikan Rp1,8 Juta per Siswa untuk 94 SMP Swasta pada Tahun Ajaran 2026/2027
Bisnis3 minggu agoEvolusi Mie Sedaap: Dari Brand Mi Instan Menjadi Platform Kreativitas dan Pengalaman Generasi Muda
Pemerintahan4 minggu agoCegah Kekerasan Sejak Dini, Pemkot Tangsel Edukasi Masyarakat soal Kesehatan Mental
























