Hukum
Perempuan Gugat Pria Yang Menghamilinya Sebesar Rp 5 Miliar

Kabartangsel.com – Seorang perempuan berinisial B warga Bekasi menggugat mantan kekasihnya berinisial A karena tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan yang merupakan hasil hubungan mereka. Hal tersebut diungkapkan humas PN Bekasi, Djuyamto.
“Benar ada gugatan itu. Nomor perkara 456/Pdt.G/2018/PN.Bks,” terang Djuyamto kepada wartawan, Jumat (15/5/2019).
Meski berstatus pacaran, namun hubungan keduanya dengan sudah layaknya suami istri sehingga membuat B hamil. “Tapi si A tidak mau menikahi si B. lalu digugatlah si A,” ungkap Djuyamto.
B meminta majelis hakim menghukum A untuk memberikan ganti rugi materil Rp 100 juta dan kerugian immateril Rp 5 miliar. B juga meminta uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 juta untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan setelah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Sidang masih pembuktian dengan pemeriksaan saksi. Ketua majelis yaitu Abdul Ropik dengan anggota Adi Ismet dan Donald Panggabean,” pungkas Djuyamto. (FJR)
Pemerintahan4 hari agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan6 hari agoTingkatkan Kompetensi Digital, Warga Tangsel Belajar Content Creator dan Coding di Masjid
Pemerintahan3 hari agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional3 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan6 hari agoTasyakuran HUT ke-81 RI, Benyamin Davnie Ajak Masyarakat Tangsel Perkuat Kebersamaan
Pemerintahan4 hari agoMelalui Tangsel Mengaji, Pilar Saga Dorong Peran Guru Ngaji Diperkuat untuk Bentuk Karakter Generasi Muda di Era Digital
Pemerintahan4 hari agoTARA C-MORE, Daycare Ramah Anak di Pemkot Tangsel
Nasional3 hari agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf








































