Hukum
Perempuan Gugat Pria Yang Menghamilinya Sebesar Rp 5 Miliar

Kabartangsel.com – Seorang perempuan berinisial B warga Bekasi menggugat mantan kekasihnya berinisial A karena tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan yang merupakan hasil hubungan mereka. Hal tersebut diungkapkan humas PN Bekasi, Djuyamto.
“Benar ada gugatan itu. Nomor perkara 456/Pdt.G/2018/PN.Bks,” terang Djuyamto kepada wartawan, Jumat (15/5/2019).
Meski berstatus pacaran, namun hubungan keduanya dengan sudah layaknya suami istri sehingga membuat B hamil. “Tapi si A tidak mau menikahi si B. lalu digugatlah si A,” ungkap Djuyamto.
B meminta majelis hakim menghukum A untuk memberikan ganti rugi materil Rp 100 juta dan kerugian immateril Rp 5 miliar. B juga meminta uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 juta untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan setelah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Sidang masih pembuktian dengan pemeriksaan saksi. Ketua majelis yaitu Abdul Ropik dengan anggota Adi Ismet dan Donald Panggabean,” pungkas Djuyamto. (FJR)
Bisnis3 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan3 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan4 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Banten4 minggu agoBank Banten Dukung Gebyar Talenta Siswa dan Berikan Apresiasi Siswa Berprestasi
Cek Fakta4 minggu agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD
Banten4 minggu agoBank Banten Kembali Dipercaya sebagai Penyalur Bansos
Sport4 minggu agoPersib Bandung dan Borneo FC Samarinda Wakili Indonesia di ASEAN Club Championship Shopee Cup 2026/27






























