Hukum
Perempuan Vietnam Akui Bersalah Bunuh Kim Jong Nam, Bebas Bulan Mei

Kabartangsel.com – Perempuan Vietnam yang menjadi tersangka pembunuhan Kim Jong-Nam, saudara tiri Kim Jong-un, didakwa penjara tiga tahun empat bulan setelah dirinya mengaku bersalah. Pengakuan itu dilakukannya demi mengurangi masa hukumannya.
Wanita bernama Doan Thi Huong diperkirakan bebas bulan Mei mendatang setelah pengurangan masa hukuman dan kelakuan baiknya selama di penjara.
“Menurut prosedur penjara, semua tahanan berhak atas remisi sepertiga (dari hukuman mereka). Jadi dengan perhitungan kami, dia akan dibebaskan pada 4 Mei mendatang,” terang kuasan hukum Huong, Hisyam Teh Poh, Senin (01/04/2019).
Huong terbebas dari hukuman mati setelah Jaksa memberlakukan dakwaan alternatif, hukuman yang dijatuhkan kepadanya dapat mencapai maksimal 10 tahun penjara.
Ia menyatakan perasaan senang dan lega atas putusan yang telah keluar tersebut, ia juga mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim, Jaksa, Pengacara, dan Pemerintah Vietnam.
“Saya sangat senang, saya ingin bernyanyi dan menari,” sambungnya.
Pengacara mengungkapkan bahwa Doan kooperatif dan selalu jujur selama proses peradilan.
“Dia bukan penjahat atau mempunyai kecenderungan untuk melakukan kejahatan. Tetapi dia naif dan mudah tertipu,” tutur Hisyam.
Sang pengacara juga menambahkan latar belakang kliennya tersebut yang merupakan anak veteran perang dan pemilik toko yang menguatkan kesan bahwa Doan bukanlah orang jahat.
Sementara JPU Muhamad Iskandar Ahmad telah mendesak pengadilan untuk mempertimbangkan keseriusan pelanggaran dan kepentingan publik dari kasus tersebut dalam menjatuhkan hukuman.
“Jelas (dari CCTV bandara) setelah terdakwa mengusap wajah korban (Kim Jong-Nam) kemudian dia pergi begitu saja. Dari sana, kita bisa melihat perilaku tertuduh,” tutur Iskandar.
Hakim Azmi Ariffin menyebut Doan sebagai orang yang sangat beruntung ketika ia mengucapkan vonis.
“Pertama-tama, Nona Doan, saya harus mengatakan bahwa Anda merupakan orang yang sangat beruntung hari ini,” ujar salah seorang Majelis Hakim sebelum membacakan putusannya. ((PMJ)/ Strait Times).
Infografis6 hari agoDolar AS Hari Ini Tembus Rp17.018, Nilai Tukar Rupiah Melemah Awal April 2026
Nasional6 hari agoKebijakan WFH ASN
Pemerintahan1 hari agoPra-Musrenbang Tematik, Tangsel Matangkan Strategi Penurunan Stunting
Kampus5 hari agoORBIT UNPAM Buka Akses Siswa ke Dunia Kampus dan Karier Profesional
Pemerintahan1 hari agoLibatkan 134 Organisasi Kepemudaan di Pra Musrenbang, Pemkot Tangsel Dorong Pemuda Jadi Motor Pembangunan
Sport2 hari agoPERSIB Bandung Kalahkan Semen Padang 2-0, Ramon Tanque Borong Gol dan Teja Paku Alam Catat Clean Sheet ke-16
Sport2 hari agoHasil BRI Super League: Persija Jakarta Kalah 2-3 dari Bhayangkara FC
Pemerintahan1 hari agoPemkot Tangsel Ajak Warga Sukseskan ORI Campak Serentak, Sasar 109 Ribu Anak



























