Staf Khusus (Stafsus) Presiden Angkie Yudistia menyampaikan bahwa sebagai masyarakat, penyandang disabilitas memiliki kesetaraan dalam kedudukan, hak, dan peran.
Hal tersebut disampaikannya pada Media Gathering dalam rangka Memperingati Hari Disabilitas Internasional (HDI) Tahun 2020, Kamis (3/12/2020), di Aula Gedung III Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta.
“Penyandang disabilitas merupakan bagian dari masyarakat Indonesia yang memiliki kedudukan, hak, kewajiban, dan peran yang sama dengan masyarakat Indonesia lainnya dalam kehidupan dan penghidupannya. Dengan demikian setiap manusia mempunyai kewajiban untuk menghormati hak-hak para penyandang disabilitas,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) dari Badan Pusat Statistik, jumlah penyandang disabilitas di Indonesia tahun 2018 mencapai 37,58 juta jiwa atau 14,2 persen dari penduduk Indonesia.
Sebagai bentuk dukungan kepada para penyandang disabilitas di Indonesia, imbuh Angkie, pemerintah telah mengesahkan berbagai peraturan turunan dari Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
“Dalam rentang waktu 2019 sampai penghujung 2020 saat ini, Bapak Presiden Joko Widodo telah mensahkan 6 Peraturan Pemerintah dan 2 Peraturan Presiden terkait penyandang disabilitas. Berbagai peraturan perundangan ini menjadi dasar hukum dalam implementasi setiap agenda pembangunan inklusif kedepannya,” ujarnya.
Menurutnya, sejalan dengan aturan hukum internasional tentang hak asasi manusia, yang berasaskan “To Respect, To Protect, To Fulfil”, seluruh implementasi atas peraturan-peraturan tersebut tidak boleh terlepas dari asas penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
“Paradigma terhadap isu penyandang disabilitas telah berubah, bukan lagi dipandang sebagai objek penerima bantuan (charity-based), namun sebagai subyek dan bagian dari pembangunan bangsa yang harus dipandang dan dihormati dari kacamata hak asasi manusia (human right based),” ujarnya.
Peringatan HDI tahun ini mengusung tema “Not All Disabilities Are Visible” atau Tidak Semua Disabilitas Bisa Terlihat.
“Hari Disabilitas Internasional tahun ini mengusung tema besar membangun kembali kehidupan yang lebih baik, lebih inklusif, lebih aksesibel, dan berkelanjutan pasca pandemi COVID-19,” ungkapnya.
Sebagaimana disampaikan Angkie, HDI sendiri ditetapkan berdasarkan resolusi Majelis Umum PBB.
“Majelis Umum PBB pada tahun 1992 mengeluarkan resolusi yang menetapkan bahwa setiap tanggal 3 Desember diperingati sebagai Hari Disabilitas Internasional,” ujar Angkie.
Menurutnya, resolusi tersebut bertujuan untuk mempromosikan hak dan kesejahteraan para penyandang disabilitas di seluruh bidang aspek masyarakat dan pembangunan. Selain itu, juga untuk meningkatkan kesadaran akan situasi para penyandang disabilitas dalam setiap aspek kehidupan politik, sosial, dan ekonomi. (sk/red)
-
Banten5 hari ago
Bank Banten Pererat Sinergi dengan Perguruan Tinggi
-
Serba-Serbi4 hari ago
Hari Libur Nasional Januari 2025 Tanggal Berapa Saja?
-
Nasional6 hari ago
Syarat dan Cara Daftar Mitra Program Makan Bergizi Gratis
-
Banten5 hari ago
Bank Banten Konsisten Jaga Kualitas Pelayanan Pengelolaan Keuangan Daerah
-
Nasional4 hari ago
Indonesia Menuju Kemandirian Energi, Presiden Prabowo Subianto Resmikan 37 Proyek Strategis Ketenagalistrikan
-
Nasional5 hari ago
Tinjau Lokasi Kebakaran di Kemayoran Gempol, Wapres Gibran Rakabuming Tekankan Tempat Pengungsian Layak di Tengah Musim Hujan
-
Pemerintahan5 hari ago
Benyamin Davnie Siapkan Kebijakan BPHTB dan PBG Rp 0 untuk Masyarakat Tangsel Berpenghasilan Rendah
-
Nasional5 hari ago
Kunjungi SDN Pulogebang 06 dan SMAN 11 Jakarta, Wapres Gibran Rakabuming Raka Tekankan Program MBG Wujud Nyata Kepedulian pada Generasi Emas