Hukum
Permohonan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet Ditolak Majelis Hakim

Kabartangsel.com – Ratna Sarumpaet hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pukul 09.00 WIB, bersama sang anak yang selelu setia menemani sang ibu.
Saat ditanya kesiapan untuk siding, Ratna mengatakan bahwa dirinya siap menjalani sidang kedua nanti.
“Iya siap..,” ungkap Ratna, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (06/03/2019).
Selanjutnya, Majelis Hakim menolak permohonan tahanan kota terdakwa hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet. Ratna menyebut, seharusnya permohonan diterima karena faktor usia.

“Ya ada lah (alasan untuk tahanan kota, red), saya kan sudah ada umur. Saya merasa perlu (jadi tahanan kota). Ya masa saya mesti dalam keadaan parah baru ditangguhkan,” kesal Ratna.
Ratna pun mengaku pasrah permohonan tahanan kota ditolak. Ratna hanya berharap tetap diberi kesehatan.
“Saya kan meminta lalu ditolak. Ya apa boleh buat mudah-mudahan Tuhan kasih kesehatan,” sambungnya.
Ratna menjalani sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi). Kuasa hukumnya, menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap kliennya keliru.
“Kami selaku penasihat hukum menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah keliru dalam penerapan hukum kepada diri terdakwa bahkan terindikasi sangat merugikan hak-hak terdakwa,” ujar Desmihardi membacakan eksepsi di PN Jaksel.
Diberitakan sebelumnya, Ratna didakwa membuat keonaran dengan menyebarkan kabar hoax penganiayaan. Ia disebut sengaja membuat kegaduhan melalui cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang diklaim penganiayaan.
Padahal, menurut Jaksa, wajah bengkak dan lebam Ratna terjadi karena tindakan medis yakni operasi plastik.
Cerita hoax penganiayaan, menurut Jaksa, disebar Ratna Sarumpaet ke sejumlah orang lewat pesan WhatsApp (WA). Jaksa juga menyebut Prabowo Subianto menggelar jumpa pers terkait kabar penganiayaan Ratna yang ternyata bohong belaka.
Atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 28 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE. (FJR/ (PMJ)).
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026: Belanda vs Swedia, Jerman vs Pantai Gading, Ekuador vs Curacao, Tunisia vs Jepang, dan Spanyol vs Arab Saudi
Bisnis3 minggu agoPLN Luncurkan Circular Waste Initiative di Ragunan
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Senin 22 Juni: Belgia vs Iran, Uruguay vs Cape Verde, Selandia Baru vs Mesir, Argentina vs Austria
Bisnis4 minggu agoDorong Operasional Logistik yang Ramah Lingkungan, Modena Group Beralih ke Kendaraan EV
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Alokasikan Bantuan Pendidikan Rp1,8 Juta per Siswa untuk 94 SMP Swasta pada Tahun Ajaran 2026/2027
Bisnis4 minggu agoEvolusi Mie Sedaap: Dari Brand Mi Instan Menjadi Platform Kreativitas dan Pengalaman Generasi Muda
Pemerintahan4 minggu agoCegah Kekerasan Sejak Dini, Pemkot Tangsel Edukasi Masyarakat soal Kesehatan Mental
Tangsel2 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia























