Hukum
Pernah Disawer Doni Salmanan, Reza Arap Kembalikan Uang Rp950 Juta ke Polisi

YouTuber Reza Arap resmi mengembalikan uang dari tersangka investasi bodong Qoutex Doni Salmanan ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Uang tersebut senilai Rp950 juta.
“Diserahkan Rp950 juta, karena mendapatkan potongan dari Socialbuzz 5 persen,” ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Senin (28/3/2022).
Seperti diketahui, Reza Arap menerima uang sebesar Rp1 miliar hasil sumbangan dari Doni Salmanan melalui platform Socialbuzz. Kemudian, platform tersebut memotong uang sebesar lima persen.
Adapun pengembalian uang ini diserahkan Reza melalui kuasa hukumnya, Irfan Fauzi dan Sanusi. Reinhard juga memberikan foto berupa uang yang dikembalikan Reza Arap.
Terlihat dalam foto tersebut, enam gepok uang dengan pecahan Rp100 ribu. Sementara untuk uang pecahan Rp50 ribu berjumlah delapan gepokan.
Sebagai informasi, Reza Arap diketahui menerima uang saweran sebesar Rp1 miliar saat melakukan live streaming game. Uang saweran tersebut diberikan secara terus menerus hingga berjumlah Rp1 miliar.
Usai menerima uang saweran itu, Reza Arap mengaku langsung menghubungi Doni Salmanan untuk menanyakan maksud dari pemberian uang saweran dengan nominal yang sangat besar itu. (pmj/red)
Jabodetabek4 hari agoHilal Tak Terlihat di Masjid Hasyim Asy’ari, Puasa Jatuh pada Kamis 19 Februari 2026
Bisnis4 hari agoAllianz Group Investors Indonesia Berbagi Tips Investasi yang Relevan di 2026
Bisnis4 hari agoProgram Mudik Gratis BUMN 2026, BUMN akan Berangkatkan lebih dari 100 Ribu Pemudik
Nasional5 hari agoMuhammadiyah Puasa Ramadan 1447 H Mulai Hari Rabu Tanggal 18 Februari 2026
Nasional4 hari agoHasil Sidang Isbat Puasa Awal Ramadhan 1447 H Kapan?
Nasional5 hari agoAwal Ramadan 1447 H, Pemerintah Indonesia Tetap Gunakan Sidang Isbat dan Kriteria MABIMS
Nasional4 hari agoLive Streaming Hasil Sidang Isbat Awal Ramadan 1447 H/2026 M
Bisnis4 hari agoIndomie Luncurkan Varian Hype Abis Mi Nyemek




















