Pemerintahan
Perusahaan di Tangsel Harus Miliki Izin Legalitas

Perusahaan yang berada di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) harus memiliki izin legalitas, demikian ditegaskan Sekertaris Disperindag Tangsel Malik Kuswari saat melakukan sosialisasi Wajib Daftar Perusahaan (WDP) kepada 60 pengusaha di wilayah Kecamatan Serpong dan Setu.
“Kegiatan sosialisasi ini sifatnya rutin setiap tahun dilaksanakan. Dan ini merupakan kewajiban kami melakukan pembinaan kepada pengusaha agar mereka mau memiliki legalitas perusahaanya,” ungkap Malik Kuswari, di Kampung Anggrek, Serpong, Tangsel, Kamis (10/3/2016).
Menurut Malik Kuswari, banyak manfaat yang bisa didapat ketika perusahaan memiliki legalitas. Misalnya perusahaan tersebut diakui oleh pemerintah, bisa mengagunkan ke bank untuk penambahan modal, juga kemudahan lainnya dalam melakukan bisnis.
“Jika mereka memenuhi persyaratan namun tidak mendaftarkan perusahaanya maka akan dikenakan denda. Makanya ini menjadi kewajiban dari pengusaha agar tidak dikenakan sanksi,” paparnya.
Sementara Kepala Seksi Pelayanan Perizinan BP2T Tangsel, Herman Susilo mengatakan bahwa perizinan TDP dan SIUP kini sudah lebih mudah yakni menggunakan sistem online. (plp/kts)
Techno4 hari agoTrafik Data Indosat Melonjak 20 Persen Selama Mudik Lebaran 2026
Techno4 hari agoAplikasi WhatsApp Resmi Hadir di Smartwatch Garmin
Hukum4 hari agoRespons Layanan 110, Polres Tangsel Evakuasi Pohon Tumbang dan Atur Lalin di Pamulang
Bisnis3 hari agoAmartha Financial Rilis Amartha Empower
Sport19 jam agoVeda Ega Pratama Crash di Moto3 GP Amerika 2026
Bisnis3 hari agoLink Group Rilis Film Horor “Aku Harus Mati”
Bisnis3 hari agoParagon Corp Luncurkan Bright Now by Wardah
Techno3 hari agoKolaborasi dengan NVIDIA, Indosat Hadirkan AI hingga Pelosok Indonesia



















