Bisnis
Perusahaan yang Tidak Beroperasi Tetap Wajib Melaporkan SPT Tahunan!
Banyak pelaku usaha beranggapan bahwa perusahaan yang belum atau tidak beroperasi
tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Namun, anggapan ini keliru dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.
Kewajiban Pelaporan SPT bagi Perusahaan Tidak Aktif
Menurut peraturan perpajakan di Indonesia, selama Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
perusahaan masih berstatus aktif, perusahaan tersebut wajib melaporkan SPT
Tahunan, meskipun tidak ada kegiatan operasional atau penghasilan selama tahun
pajak tersebut. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-04/PJ/2020, yang menyatakan bahwa Wajib Pajak Badan yang tidak
beroperasi tetap diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan selama NPWP masih
aktif dan belum diajukan permohonan non-efektif.
Sanksi atas Kelalaian Pelaporan SPT
Kelalaian dalam melaporkan SPT Tahunan dapat berakibat pada pengenaan sanksi administrasi
berupa denda. Untuk Wajib Pajak Badan, denda yang dikenakan adalah sebesar
Rp1.000.000 untuk setiap keterlambatan atau ketidakpatuhan dalam penyampaian
SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Selain sanksi administrasi, terdapat pula ancaman sanksi pidana bagi Wajib Pajak yang
dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT yang isinya tidak
benar. Sanksi pidana ini berupa pidana penjara paling singkat 6 bulan dan
paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang
yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak empat kali jumlah pajak
terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Opsi bagi Perusahaan yang Tidak Lagi Aktif
Bagi perusahaan yang sudah tidak lagi beroperasi dan tidak berencana untuk
melanjutkan kegiatan usaha, terdapat opsi untuk mengajukan permohonan penetapan
sebagai Wajib Pajak Non-Efektif (NE). Dengan status NE, perusahaan tidak lagi
diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan. Namun, jika di kemudian hari
perusahaan kembali beroperasi atau melakukan transaksi perpajakan, status NE
akan diubah kembali menjadi aktif.
Untuk mengajukan permohonan status NE, perusahaan harus memenuhi kriteria yang
ditetapkan, antara lain tidak lagi menjalankan kegiatan usaha dan tidak
memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Permohonan
ini harus disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat perusahaan
terdaftar.
Dampak Ketidakpatuhan dalam Pelaporan Pajak
Selain denda dan sanksi pidana, ketidakpatuhan
dalam melaporkan SPT Tahunan dapat berdampak negatif bagi perusahaan dalam
aspek lain. Misalnya, perusahaan yang memiliki riwayat pajak yang buruk bisa mengalami
kesulitan dalam mengajukan pinjaman bank, mendapatkan proyek pemerintah, atau
menjalin kerja sama dengan perusahaan lain yang mensyaratkan kepatuhan pajak.
Pemerintah semakin gencar dalam meningkatkan
transparansi pajak melalui digitalisasi sistem perpajakan. Dengan adanya sistem
pajak online seperti e-Filing dan e-Form melalui DJP Online, Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) dapat dengan mudah memantau kepatuhan wajib pajak. Ini
berarti perusahaan yang tidak melaporkan SPT dapat lebih cepat terdeteksi dan
dikenakan sanksi.
Langkah Mudah untuk Melaporkan SPT
Bagi perusahaan yang tidak beroperasi,
melaporkan SPT sebenarnya tidak sulit. Perusahaan hanya perlu mengisi laporan
nihil atau menyampaikan bahwa tidak ada transaksi dalam tahun pajak berjalan.
Ini bisa dilakukan melalui e-Filing di laman DJP Online tanpa harus datang ke
kantor pajak.
Dengan langkah yang sederhana ini, perusahaan dapat menghindari denda dan menjaga reputasi bisnis
mereka di mata regulator serta mitra usaha.
Pentingnya Kepatuhan dalam Pelaporan Pajak
Kepatuhan dalam melaporkan SPT Tahunan merupakan salah satu bentuk tanggung jawab
perusahaan sebagai Wajib Pajak. Selain menghindari sanksi administrasi dan
pidana, kepatuhan ini juga mencerminkan integritas dan komitmen perusahaan
dalam mendukung pembangunan negara melalui pajak.
Bagi perusahaan yang mengalami kendala atau memiliki pertanyaan terkait pelaporan
SPT, disarankan untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak atau menghubungi KPP
setempat guna mendapatkan informasi dan bantuan lebih lanjut.
Dengan memahami dan mematuhi kewajiban perpajakan, perusahaan dapat menjalankan
operasionalnya dengan lebih tenang dan terhindar dari potensi masalah hukum di
masa depan.
Jangan lupa batas pelaporan SPT untuk Badan usaha adalah di Akhir April 2025 ini! Jika ada pertanyaan, silahkan hubungi Sahabatlegal.com
untuk info lebih lanjut. Sahabatlegal merupakan legal service yang melayani jasa pembuatan PT perorangan, jasa pendaftaran merek, virtual office, dll
Pemerintahan7 hari agoLakukan Penanganan Terpadu, Pilar Saga Ichsan Turun Langsung Tinjau Genangan di Jalan Puspiptek
Pemerintahan6 hari agoPilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Siapkan Normalisasi Drainase Hingga Penataan Kawasan Melati Mas
Nasional5 hari agoAnggaran Rapat Daring BGN Capai Rp5,7 Miliar Selama April–Desember 2026
Pemerintahan6 hari agoPemkot Tangsel Hadirkan Tangsel One, Akses Layanan Kini Cukup Lewat WhatsApp Berbasis AI
Bisnis5 hari agoPT Nusantara Infrastructure Group Gelar Program “She Drives Change” di Tol BSD
Nasional5 hari agoKepala BGN Dadan Hindayana: 19.000 Ekor Sapi untuk Program MBG hanya Pengandaian
Nasional4 hari agoProgram MBG Diklaim Jangkau 61,9 Juta Penerima dan Serap 1,2 Juta Tenaga Kerja
Tangerang Selatan4 hari agoPilar Saga Ichsan Lepas 393 Jemaah Haji Tangsel






























