Connect with us

Hukum

Petugas Reskrim Polsek Kembangan Bekuk Pelaku Spesialis Curanmor

PMJ – Seorang perempuan berinisial ‘VDP’ (22), warga Jalan Rawa Buaya Cengkareng Jakarta Barat bisa bernafas lega. Alasannya, berkat kesigapan anggota Polsek Kembangan di bawah wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat, sepeda motor miliknya yang hilang ketika terparkir di area parkir Hypermart Puri Kembangan Jakarta Barat, akhirnya bisa ditemukan.

Dua pelaku pencuri sepeda motor korban yaitu ‘AD’ (32) dan ‘RD’ (27)  pun  dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Kembangan di tempat persembunyiannya.

Ketika ditemui, Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol Egman Adnan SH mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, tersangka ‘AD’ yang datang ke lokasi kejadian dengan menggunakan sepeda motor miliknya melihat sepeda motor korban yang kuncinya masih berada di lubang kunci kontak.

Pelaku yang diringkus polisi.
Pelaku yang diringkus polisi.

Melihat kesempatan tersebut, ‘AD’ kemudian menghubungi rekannya ‘RD’ untuk datang  dan selanjutnya AD keluar area parkir dengan  mengendarai sepeda motor korban menggunakan tiket parkir sepeda motor milik pelaku. Sedangkan, rekannya ‘RD’ menggunakan sepeda motor AD dengan alasan tiket parkir hilang.

“Setelah berhasil membawa sepeda motor korban,  mereka (pelaku) melepas pelat nomor serta merubah body sepeda motor dari warna putih biru menjadi putih list (strip) merah,” ungkap Kompol Egman, Rabu (12/12/18).

Advertisement

Kompol Egman melanjutkan, kejadian itu terjadi pada Selasa (04/12).  Lantaran korban beralasan bekerja, baru melaporkan kejadian tersebut pada Senin (10/12).

“Korban baru melaporkan satu minggu setelah kejadian karena korban tidak bisa meninggalkan pekerjaannya,” ujarnya.

Pelaku yang diringkus polisi.
Pelaku yang diringkus polisi.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra SIK MSi menjelaskan, berdasarkan laporan korban, pihaknya melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi dengan pengelola parkir Hypermart dan selanjutnya dilakukan pengecekan data transaksi kendaraan yang masuk dan keluar area parkir.

“Dari hasil pengecekan tersebut, diketahui pada hari Selasa tanggal 04 Desember 2018, ada pengunjung atas nama ‘AD’ keluar area parkir dan tidak dapat menunjukkan tiket parkir dengan alasan tiket parkir hilang,” jelas Dimitri.

Lebih jauh dia menerangkan, selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dari data identitas (KTP) diketahui AD beralamat di Jalan Kedoya Sasak RT 011 / 005 Kelurahan Kedoya Selatan Kebon Jeruk Jakarta Barat.

Advertisement

Namun setelah dilakukan pengecekan ternyata ‘AD’ sudah pindah alamat (mengontrak) di Kampung Baru RT 005 / 10 Kelurahan Kembangan Utara Kecamatan Kembangan Jakarta Barat. “Tersangka kita tangkap di tempat persembunyiannya di Kampung Baru Kembangan,” terangnya.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka,  kemudian dilakukan pengembangan, dan dapat diamankan dua unit sepeda motor masing-masing Merk Honda Beat warna hitam bernopol B-4950-BJK  dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernopol B-6584-VEG  yang diakui dibeli dengan cara membeli secara online (COD).

“Saat ini masih dalam penyelidikan terkait pidana lain terhadap  dua unit motor lain tersebut. Untuk tersangka kita jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tutur Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra SIK MSi.

Dari hasil ungkap tersebut, polisi menyita barang bukti antara lain satu unit sepeda motor Honda Bear warna putih (tanpa plat nomor) No Rangka MH1JFP115FK019590, no mesin JFP1E1009967 (milik Korban), satu pasang plat kendaraan B-4513-BCJ, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih B-4211-BAO (milik pelaku), satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam B-4950-BJK (TKP dalam lidik), dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam B-6584-VEG (TKP dalam lidik). (FER).

Advertisement

Populer