Banten
Pilkada Kabupaten Serang, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Seluruh TPS

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang Tahun 2024.
Dalam putusan terhdapat perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut, hakim MK memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Serang.
“Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 bertanggal 4 Desember 2024. Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di Seluruh TPS di Kabupaten Serang,” demikian Amar Putusan yang dibacakan pada Senin (24/2/2024)
Diketahui, Pilkada Kabupaten Serang diikuti 2 pasangan calon bupati dan wakil bupati. Paslon nomor urut 1 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna. Sementara, paslon nomor urut 2 Ratu Zakiyah-Najib Hamas. (red)
-
Serba-Serbi1 hari ago
Kalender Jawa dan Hijriah Juni 2025 Lengkap dengan Weton
-
Serba-Serbi1 hari ago
Kalender Juli 2025 Lengkap dengan Weton Jawa, Hijriyah, dan Hari Besar Nasional-Internasional
-
Nasional2 hari ago
Peserta Piala Presiden 2025: Arema FC, Persib Bandung, Dewa United FC, Liga Indonesia All-Stars, Oxford United dan Port FC
-
Pemerintahan2 hari ago
Wali Kota Benyamin Davnie Raih Penghargaan Nasional atas Komitmen dalam Mendukung Pembiayaan dan Pengembangan Sektor Air Minum
-
Sport2 hari ago
Selain Persita Tangerang, Bank BTN Resmi Jadi Sponsor Arema FC dan PSM Makassar
-
Kabupaten Tangerang2 hari ago
Bank BTN Jadi Sponsor Baru Persita Tangerang Untuk Musim 2025/26
-
Pemerintahan2 hari ago
Putus Rantai Stunting Sejak Dini, Pemkot Tangsel Gencarkan 35 Program
-
Ciputat3 hari ago
Pilar Saga Ichsan Tinjau Rumah Jebol, Langsung Instruksikan Pembangunan Ulang