Connect with us

Banten

Pilkada Kabupaten Serang, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Seluruh TPS

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang Tahun 2024.

Dalam putusan terhdapat perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut, hakim MK memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Serang.

“Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 bertanggal 4 Desember 2024. Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di Seluruh TPS di Kabupaten Serang,” demikian Amar Putusan yang dibacakan pada Senin (24/2/2024)

Diketahui, Pilkada Kabupaten Serang diikuti 2 pasangan calon bupati dan wakil bupati. Paslon nomor urut 1 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna. Sementara, paslon nomor urut 2 Ratu Zakiyah-Najib Hamas. (red)

Advertisement

 

Banner BlogPartner Backlink.co.id

Populer