Banten
Pilkada Kabupaten Serang, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Seluruh TPS

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang Tahun 2024.
Dalam putusan terhdapat perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut, hakim MK memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Serang.
“Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 bertanggal 4 Desember 2024. Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di Seluruh TPS di Kabupaten Serang,” demikian Amar Putusan yang dibacakan pada Senin (24/2/2024)
Diketahui, Pilkada Kabupaten Serang diikuti 2 pasangan calon bupati dan wakil bupati. Paslon nomor urut 1 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna. Sementara, paslon nomor urut 2 Ratu Zakiyah-Najib Hamas. (red)
-
Bisnis3 hari ago
Fasilitas Eskalator di Stasiun Pasar Senen Permudah Mobilitas Penumpang Saat Libur Panjang
-
Bisnis3 hari ago
MAXY Academy Gelar Kelas Gratis ‘YouTube AI Strategy’: Produksi Konten Rutin Tanpa Burnout
-
Bisnis3 hari ago
India dan Jawa Timur Perkuat Kerja Sama Strategis di Bidang Pendidikan, Teknologi, dan Pariwisata
-
Bisnis2 hari ago
Ethereum Melejit 60%, Akumulasi ETH Tembus Rekor $3,4 Miliar
-
Bisnis2 hari ago
LRT Jabodebek Siap Layani Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Anak di Bawah 3 Tahun Bebas Tiket
-
Bisnis2 hari ago
Dukung Mobilitas Akademisi, KAI Berikan Diskon Tiket KA 10 Persen untuk Civitas dan Alumni Perguruan Tinggi
-
Bisnis2 hari ago
KAI Daop 1 Jakarta Edukasi Siswa SMP di Bojong Gede tentang Keselamatan Perjalanan Kereta Api Sejak Usia Dini
-
Bisnis2 hari ago
Kedatangan Delegasi Parlemen Semua Partai India di Indonesia: Perkuat Hubungan Strategis dan Komitmen Melawan Terorisme