Connect with us

Politik

Pilkada Tangsel, Semua Pasangan Calon Belum Serahkan Daftar Kekayaan

Seluruh pasangan calon walikota dan wakil walikota Tangsel meskipun telah ditetapkan oleh KPU Kota Tangsel sebagai peserta pilkada, akan tetapi belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

“Sampai sekarang seluruh pasangan belum menyerahkan,” ujar Anggota KPU Kota Tangsel, Pokja Pencalonan Bambang Dwitoro, Senin, (24/8)/2015).

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, KPU hanya menerima tanda terima LHKPN dari seluruh pasangan calon. Publikasi harta kekayaan pasangan calon, kata Bambang, selambat-selambatnya dua hari sebelum pencoblosan. Artinya, pada 7 Desember 2015. Baca juga: Airin-Benyamin, Ikhsan Modjo-Li, dan Arsid-Elvier Lolos Tahapan Verifikasi

Selain daftar kekayaan, mengenai aturan dana kampanye, KPU sudah menetapkan bahwa batas besarannya yakni Rp17,2 miliar, yang wajib dilaporkan berkala.

Advertisement

Pemilihan  Kepala Daerah (Pilkada)

Ketua Panwaslu Kota Tangsel, M. Taufik menambahkan, setelah ditetapkan sebagai calon, maka seluruh pasangan calon tidak dibolehkan mengundurkan diri. Jika terjadi demikian, maka pasangan calon tersebut akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp10 miliar

“Sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Pasal 53 ayat 3,” tandasnya. (sm/kts)



Populer