Connect with us

Banten

Plt Gubernur Banten Rano Karno Izinkan PNS Mudik Pakai Mobil Dinas

Pelaksana Tugas Gubernur (Plt) Banten Rano Karno mengizinkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) untuk menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran Tahun 2015.

“Menpan memperbolehkan PNS menggunakan kendaraan (dinas)Ā  untuk pulang kampung. Jika Menpan saja membolehkan, tentunya kita juga membolehkan,” kata Rano Karno di Serang, Senin, (6/7/2015).

Ia mengatakan, alasan dibolehkannya kendaraan tersebut dibawa pulang kampung saat mudik lebaran, tentu dengan alasan keamanan. Sebab, jika disimpan di rumah atau di tempat yang kurang terjaga, sementara orang yang megang kendaraan pulang kampung, khawatir kendaan dinas itu hilang.

Meskipun diperbolehkan dibawa, kata Rano, kendaraan dinas yang akan digunakan dapat dijaga dan dirawat oleh pemegangnya, jangan sampai ada kerusakkan.

Advertisement

“Tentunya juga BBM-nya harus beli sendiri, tidak boleh ditanggung atau dibebankan kepada pemerintah. Beli BBM sendiri lah,” kata Rano.

Begitu juga jika terjadi kerusakan, yang harus menanggung biayanya adalah yang menggunakan mobil dinas tersebut. Apalagi jika sampai kendaraan tersebut hilang, harus menjadi tanggung jawab pengguna atau pemegang kendaraan dinas.

Sementara itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Banten Kurdi Martin mengatakan, setiap PNS yang tidak mempunyai kendaraan dipersilahkan menggunakan mobil dinas, tanpa perlu meminta izin terlebih dahulu ke pihak pemprov.

“Tidak ada ijin, yang terpenting pengembaliannya tepat waktu. Karena dihari pertama masuk kerja akan dilakukan pengecekan,” kata Kurdi Matin.

Advertisement

Ia juga berpesan agar pemegang atau pengguna kendaraan dinas itu, bisa menjaga atau merawat dengan baik, karena barang tersebut merupakan aset pemerintah.

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Yuddy Chrisnandi, memberi izin kepada para pegawai negeri sipil menggunakan kendaraan dinasnya untuk dipakai mudik Lebaran.

Yuddy beralasan, memakai kendaraan dinas untuk mudik agar pemudik tidak repot naik angkutan umum dengan syarat bensin ditanggung uang sendiri. (ant)

Advertisement

Populer