Ciputat Timur
PN Tangerang Berhasil Ambil Alih Tanah Kemenag Dari Warga

Kementerian Agama melalui putusan Pengadilan Tangerangan dinyatakan sebagai pemilik sah atas sejumlah tanah di Kelurahan Pisangan, Ciputat, Tangerang Selatan. Kepemilikan tertuang dalam empat putusan Pengadilan Tangerang, yakni Putusan No: 267/Pdt.G/1996/PN.TNG, Putusan No 283/Pdt.G/1996/PN.TNG, Putusan No:284/Pdt.G/1996/PN.TNG dan Putusan No:287/Pdt.G/1996/PN.TNG.
Kasubag Akuntansi Instansi dan Simak BMN Kementerian Agama, Encep Dimyati mengatakan eksekusi itu dilakukan pada 15 bidang tanah. Namun tahap awal dilakukan pada empat bidang tanah.
“Selebihnya ada yang telah menyerahkan. Jadi warganya secara aktif memberikan tanah tersebut,” ujarnya, Selasa (17/12).
Sedangkan eksekusi tahap awal ini, sambung dia dilakukan pada tanah yang ditempati empat keluarga. Yakni Amiru Rasyid Arifin, Nurjana Djamil, Hermien Roos, dan Ridwan Santoso.
Secara umum, lanjut dia proses eksekusi tetap berjalan sesuai rencana. Meski ada rumah yang tidak dibawa barang-barangnya. Karena pihak terkait bersedia membawa sendiri proses eksekusi sendiri diawali dengan pembacaan surat Penetapan Pengadilan Negeri Tangerang. Setelah dibacakan, proses eksekusi dilakukan oleh tim eksekusi PN Tangerang dengan dikawal oleh Satpol PP dan anggota Polres Jakarta Selatan.
“Semua lokasi eksekusi telah dipasang pengumuman status tanah sebagai milik Kementerian Agama,” pungkas Encep Dimyati. (Do/kt). Photo : @ZaenunNuman
Sport3 hari agoVeda Ega Pratama Crash di Moto3 GP Amerika 2026
Techno7 hari agoTrafik Data Indosat Melonjak 20 Persen Selama Mudik Lebaran 2026
Bisnis6 hari agoAmartha Financial Rilis Amartha Empower
Techno7 hari agoAplikasi WhatsApp Resmi Hadir di Smartwatch Garmin
Hukum7 hari agoRespons Layanan 110, Polres Tangsel Evakuasi Pohon Tumbang dan Atur Lalin di Pamulang
Bisnis6 hari agoLink Group Rilis Film Horor “Aku Harus Mati”
Bisnis6 hari agoParagon Corp Luncurkan Bright Now by Wardah
Sport3 hari agoGagal Finish, Veda Ega Pratama Terjatuh di Moto3 GP Amerika 2026




















