Connect with us

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Yuddy Crisnandi, meminta agar para pegawai negeri sipil (PNS), tidak mengambil cuti pasca Lebaran. Pemerintah sudah memutuskan bahwa Hari Libur Nasional dalam rangka Idul Fitri 1437 H mulai 6 dan 7 Juli 2016, sedangkan cuti bersama pada 4, 5 dan 8 Juli 2016.

Sebelum cuti bersama, ada dua hari libur bekerja yakni 2 dan 3 Juli 2016. Demikian juga setelahnya ada dua hari libur yakni 9 dan 10 Juli 2016. Total libur aparatur negara selama hari raya Lebaran kali ini sembilan hari. Aparatur negara mulai efektif masuk kerja pada tanggal 11 Juli 2016.

ā€™ā€™Kami menghimbau kepada aparatur negara untuk tidak mengambil cuti tahunan pasca lebaran, selama satu minggu dari tanggal 11 sampai 15 Juli 2016,ā€ ucap Yuddy di sela-sela persiapan keberangkatan Safari Ramadhan ke Jawa Tengah di Stasiun Gambir Jakarta, Rabu (22/06) kemarin.

Dijelaskan, selama libur panjang ini pelayanan publik di berbagai instansi pemerintah tentu tidak optimal, akibatnya dipastikan banyak penyelenggaraan pelayanan publik yang dibutuhkan warga masyarakat terganggu, seperti pelayanan SIM, STNK, BPKB, paspor, pajak, berbagai perijinan, akta kelahiran, KTP, KK, sertifikat dan lain sebagainya.

Advertisement

ā€™ā€™Mengingat selama sembilan hari berbagai pelayanan publik dari pemerintah tidak optimal, kami berharap pasca lebaran nanti ada optimalisasi pelayanan publik dengan dukungan SDM aparatur yang mencukupi di berbagai sentra pelayanan umum,ā€ tutur Yuddy.

Yuddy juga mengimbau agar para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), baik para Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, maupun Bupati/Walikota untuk memperhatikan kepentingan masyarakat dengan tidak memberikan ijin cuti tahunan kepada jajarannya, kecuali terdapat alasan yang benar-benar sangat mendesak.

ā€™ā€™Demi menjamin kelancaran pelayanan publik, kami menghimbau para PPK, apabila tidak ada alasan yang sangat mendesak, agar tidak memberikan ijin cuti tahunan kepada aparatur negara di lingkungan instansinya masing-masing. Surat resmi terkait hal ini akan segera kami sampaikan,ā€ ujarnya. (rls/fid)

Advertisement

Populer