Connect with us

Hukum

Polda Metro Jaya: Tilang Manual Bisa Diberlakukan ke Pelanggar Berpotensi Pidana

Polda Metro Jaya menyatakan tilang manual masih tetap bisa diberlakukan apabila pelanggar lalu lintas berpotensi melakukan pidana hingga kecelakaan fatalitas.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mencontohkan pelanggaran yang diberpotensi pidana salah satuya melepas atau memalsukan pelat nomor kendaraan.

“Fenomena yang terjadi di masyarakat adalah mereka melepas daripada pelat nomor, memalsukan pelat nomor. Nah inilah tetap akan kita lakukan penindakan secara manual,” ungkap Latif Usman di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/11/2022).

Menurut Latif, fenomena pemalsuan pelat nomor hingga mencopot nopol ini marak terjadi ketika tilang manual dihapus. Tak hanya motor, pihaknya mencatat pemalsuan pelat nomor juga banyak dilakukan pengemudi mobil.

Advertisement

“Kebanyakan sekarang pelat nomor sepeda motor, kalau mobil ada yang memalsukan plat nomornya tidak sesuai,” ujarnya.

Latif menjelaskan, apabila saat dilakukan pemeriksaan ada indikasi pidana maka polisi akan memberikan tilang secara manual kepada para pelanggar atau pemalsu pelat nomor.

Kemudian, lanjut Latif, pihaknya akan memberhentikan kendaraan yang mencopot atau memalsukan pelat nomor seperti itu. Nantinya kendaraan akan ditahan sampai pengendara bisa menunjukkan bukti surat-surat kendaraan.

“Kita akan memeriksa, akan melihat nomornya. Kalau pelat nomor tidak ada kita akan cek. Nah, kalau ini ada unsur-unsur yang mendekati unsur pidana bisa pemalsuan alat bisa digunakan untuk kejahatan,” tuturnya.

Advertisement

“Kita akan hentikan, diperiksa kalau tidak sesuai kita tahan mobilnya sampai dengan dia bisa tunjukkan surat-suratnya,” sambungnya. (pmj)

Populer