Hukum
Polda Metro Jaya: Tilang Manual Bisa Diberlakukan ke Pelanggar Berpotensi Pidana

Polda Metro Jaya menyatakan tilang manual masih tetap bisa diberlakukan apabila pelanggar lalu lintas berpotensi melakukan pidana hingga kecelakaan fatalitas.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mencontohkan pelanggaran yang diberpotensi pidana salah satuya melepas atau memalsukan pelat nomor kendaraan.
“Fenomena yang terjadi di masyarakat adalah mereka melepas daripada pelat nomor, memalsukan pelat nomor. Nah inilah tetap akan kita lakukan penindakan secara manual,” ungkap Latif Usman di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/11/2022).
Menurut Latif, fenomena pemalsuan pelat nomor hingga mencopot nopol ini marak terjadi ketika tilang manual dihapus. Tak hanya motor, pihaknya mencatat pemalsuan pelat nomor juga banyak dilakukan pengemudi mobil.
“Kebanyakan sekarang pelat nomor sepeda motor, kalau mobil ada yang memalsukan plat nomornya tidak sesuai,” ujarnya.
Latif menjelaskan, apabila saat dilakukan pemeriksaan ada indikasi pidana maka polisi akan memberikan tilang secara manual kepada para pelanggar atau pemalsu pelat nomor.
Kemudian, lanjut Latif, pihaknya akan memberhentikan kendaraan yang mencopot atau memalsukan pelat nomor seperti itu. Nantinya kendaraan akan ditahan sampai pengendara bisa menunjukkan bukti surat-surat kendaraan.
“Kita akan memeriksa, akan melihat nomornya. Kalau pelat nomor tidak ada kita akan cek. Nah, kalau ini ada unsur-unsur yang mendekati unsur pidana bisa pemalsuan alat bisa digunakan untuk kejahatan,” tuturnya.
“Kita akan hentikan, diperiksa kalau tidak sesuai kita tahan mobilnya sampai dengan dia bisa tunjukkan surat-suratnya,” sambungnya. (pmj)
Banten1 minggu agoHasil Dewa United vs Brisbane Roar 4-0, Rafael Struick Cetak Gol ke Gawang Mantan Klub
Nasional2 minggu agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan2 minggu agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Sport5 hari agoJadwal BRI Super League 2026/27 Pekan Perdana 4-6 September 2026
Nasional5 hari ago5 Calon Ketum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional5 hari agoProfil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional5 hari agoRais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU
Nasional2 minggu agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf






































