Hukum
Polisi Amankan Kurir Bawa Mata Uang Asing Rp90 Miliar Lebih di Soetta

Kabartangsel.com – Anggota dari Polda Metro Jaya diperbantukan dari Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) sukses melakukan penangkapan terhadap kurir dari PT Solusi Mega Artha.
Adapun petugas mengamankan uang ekuivalen dengan total senilai Rp90 miliar lebih dalam bentuk mata uang asing, dengan beberapa tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.
“Ya benar, anggota Polda Metro melakukan penangkapan di Soetta,” tutur Kombes Argo, di Jakarta, Sabtu (13/04/2019).
Kombes Argo menjelaskan, bahwa mata uang asing itu berupa, 10 juta yen, 90 juta won, 45 ribu real, 100 ribu dolar Selandia Baru, 3.677.000 dolar Singapura.
“Pelaku ditangkap dari asal penerbangan Singapura pada pukul 21.00 WIB,” papar Kombes Argo.
Adapun masing-masing tersangka membawa perannya masing-masing. Antara lain, Gofur (Singapura) Rp17,4 miliar; Yunanto dan Edi Gunawan Rp42,050 miliar; Giono (Hongkong) Rp12 miliar; Kevin dan Yudi (Bangkok) Rp18 miliar. Yang mana, jika dijumlahkan sekitar Rp90 miliar lebih.
Hingga berita ini diturunkan, polisi masih mengembangkan kasus ini. ((PMJ)).
Bisnis3 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan3 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan3 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Bisnis4 minggu agoSepanjang 2025, Pelindo Petikemas Setor Rp1,73 Triliun
Sport4 minggu agoPersita Tangerang Evaluasi Total Usai Musim Kompetisi 2025/26, Ahmed Zaki Iskandar Siapkan Pembenahan Besar
Banten3 minggu agoBank Banten Dukung Gebyar Talenta Siswa dan Berikan Apresiasi Siswa Berprestasi
Cek Fakta3 minggu agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD






























