Tim Jatanras Polda Jawa Timur (Jatim) mengamankan 3 orang yang terdiri dari 2 laki-laki dan 1 perempuan terkait kasus prostitusi online. Ketiganya diamankan di hotel Kota Batu, Malang, pada Jumat (25/10/2019) sekitar pukul 19.00 WIB.
Selain mengamankan 3 orang tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP). “Iya, sudah kita amankan Barang bukti yang diamankan berupa alat kontrasepsi, celana dalam, tisu bekas dan pakaian,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada wartawan di Mapolda Jatim, Sabtu (26/10/2019).
Selain itu, polisi menjelaskan bahwa ada uang muka yang diduga digunakan untuk menyewa publik figur berinisial PA. “Ada memang uang Rp 13 juta lebih sebagai uang muka di dalam transaksi online itu,” ujarnya.
Uang muka tersebut menjadi barang bukti penting dalam mengungkap kasus tersebut. “Nah sehingga dengan fakta itu kita berani menyatakan bahwa prostitusi online itu sudah terjadi,” tegas Barung.
Terkait kasus prostitusi online ini, polisi mengamankan dua pria berinisial J (51) diduga muncikari dan pengguna jasa prostitusi berinisial YW. (pmj/kts)
Pemerintahan6 hari agoIdulfitri 1447 Hijriah, Pilar Saga Ichsan Tekankan Pentingnya Ukhuwah untuk Membangun Tangsel
Pemerintahan7 hari agoIdulfitri 1447 H, Benyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Perkuat Silaturahmi dan Ukhuwah
Techno2 hari agoTrafik Data Indosat Melonjak 20 Persen Selama Mudik Lebaran 2026
Techno2 hari agoAplikasi WhatsApp Resmi Hadir di Smartwatch Garmin
Hukum2 hari agoRespons Layanan 110, Polres Tangsel Evakuasi Pohon Tumbang dan Atur Lalin di Pamulang
Bisnis1 hari agoLink Group Rilis Film Horor “Aku Harus Mati”
Bisnis1 hari agoAmartha Financial Rilis Amartha Empower
Bisnis1 hari agoParagon Corp Luncurkan Bright Now by Wardah













