Connect with us

Hukum

Polisi Bekuk Pembuat Aplikasi Ilegal Pendongkrak Orderan Ojek Online

Kepolisian meringkus pembuat aplikasi ilegal di wilayah Jabodetabek. Aplikasi ilegal tersebut ditawarkan oleh si pembuat kepada driver Gojek. Tujuannya, aplikasi ilegal tersebut mampu mendongkrak orderan di aplikasi Gojek atau ojek online lainnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Yusri Yunus) menuturkan, polisi sudah menetapkan pembuat aplikasi ilegal berinisial (YS) itu sebagai tersangka. Ia diamankan polisi pada Kamis (05/08/2021) lalu.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa handphone dan sejumlah sim card.

Menurutnya, penangkapan tersebut berdasarkan temuan dari Gojek melalui teknologi Gojek Shield. Gojek Shield merupakan teknologi keamanan di platform Gojek untuk melindungi keamanan mitranya.

Advertisement

“Temuan dari teknologi Gojek Shield yang Gojek laporkan kepada kami, mempermudah proses penindakan hukum pada sindikat kriminal pembuat aplikasi tidak resmi yang beroperasi di Jabodetabek ini,” tuturnya.

Ia melanjutkan, modus yang dilakukan oleh (YS) dalam aksinya yaitu dengan menawarkan aplikasi tidak resmi ini sebagai aplikasi yang dapat menghasilkan banyak orderan.

Meski begitu, bukannya memperoleh banyak orderan, akun mitra driver tidak resmi itu justru terdeteksi oleh teknologi Gojek Shield. Alhasil, mitra driver pun mendapat sanksi bertahap dari Gojek. Mulai dari penonaktifan akun sementara hingga dengan pemutusan kemitraan secara permanen.

“Kami mengimbau agar mitra ojol tidak terbujuk oleh modus-modus serupa dan tetap gunakan aplikasi resmi Gojek,” imbaunya.

Advertisement

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal Pasal 30 jo Pasal 46 Ayat (1) dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Populer