Hukum
Polisi Jelaskan Kronologi Pencabulan di Kalideres

Kabartangsel.com – Kapolsek Kalideres, Kompol Pius Ponggang menjelaskan bahwa kronologis pencabulan yang dilakukan oleh Salim kepada bocah berusia 8 tahun berinisial ‘KPRD’ di Kampung Buaran, Kalideres, Jakarta Barat di bulan Agustus 2018 silam.
Pada awalnya, korban tengah bermain bersama anak pelaku di depan rumah Salim. Berikutnya korban ditarik ke dalam rumah dan disuruh main game dari smartphone.
“Korban disuruh tidur di lantai, korban dibuka pakaiannya hingga jadi persetubuhan hingga pelaku ejakulasi. Pakaian korban dibuang ke kamar mandi,” ujar Pius, di Jakarta, Kamis (17/01/2019).
Setelah disetubuhi, korban mengeluh sakit di bagian kemaluan kepada ibunya, Partini. Tetapi, ibu korban tidak menaruh rasa curiga kalau anaknya jadi korban persetubuhan. “Korban hanya diberi obat penghilang rasa nyeri,” tuturnya.
Atas laporan ibu korban tersebut, pihaknya langsung melakukan penangkapan kepada pelaku. Dari keterangan Salim, ia mengakui perbuatannya dan terancam Pasal 81 dengan ancaman 15 tahun penjara. (FER).
Nasional6 hari agoMenhan Sjafrie Sjamsoeddin Hadiri Ratas yang Dipimpin Presiden, Bahas Giant Sea Wall Nasional
Bisnis6 hari agoPALMEX Jakarta 2026 Digelar 6-7 Mei
Bisnis6 hari agoBeanStar Coffee Resmikan Gerai ke-3 di Gandaria City Mall
Bisnis6 hari agoEufy Rilis Pompa ASI Handsfree Berteknologi HeatFlow™
Banten6 hari agoTuntut Evaluasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD Banten, Subhan Setiabudi Terima Massa Aksi
Banten6 hari agoH. Oong Syahroni Dukung Gerakan Tanam Jagung, Perkuat Ketahanan Pangan Banten
Internasional5 hari agoCloudMile Borong Empat Penghargaan di Google Cloud Next 2026, Perkuat Ekspansi AI dan Cloud di Indonesia
Bisnis5 hari agoKolaborasi WINGS for UNICEF–Hers Protex Gelar Edukasi Menstruasi Remaja Putri di Sekolah




























