Connect with us

Hukum

Polisi Limpahkan Kasus Pemalsuan Materai & Pencucian Uang ke Kejaksaan

Kabartangsel.com – Polda Metro Jaya melimpahkan sembilan tersangka sindikat pemalsuan materai serta pencucian uang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa berkas tahap pertama telah dilimpahkan pada tanggal 11 Maret 2019.

Kemudian pada tanggal 24 April 2019, berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) baik formil maupun materil. “Sehingga, tanggung jawab penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti. Maka, hari ini kami akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pemalsuan materai,” kata Kombes Argo di MApolda Metro Jaya, Kamis (25/4/2019).

Para tersangka sindikat pemalsuan materai serta pencucian uang. (foto: Kabartangsel.com)

Para tersangka dikenakan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai. Lalu Pasal 257 KUHP dan Pasal 253 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Sebelumnya, Tim Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap 9 orang terkait sindikat pemalsuan materai serta pencucian uang. Para tersangka tersebut ialah ASR, DK, SS, ASS, ZUL, RH, SF, DA dan R.

Sembilan orang itu ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Jakata Timur, Bekasi dan Depok. Pengungkapan kasus tersebut bermula saat polisi menerima laporan dari pihak Direktorat Jenderal Pajak tekait adanya penjulan materai palsu secara online, pada Jumat (25/10/2018). (FJR/BHR)

Advertisement

Populer