Connect with us

Hukum

Polisi Tangkap 1 Pria Dengan Barang Bukti Sabu

Kabartangsel.com – Unit I Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi menangkap seorang pelaku penyalugunaan narkotika sabu jenis sabu di Kawasan Murinda, Desa Pasirgombong, Cikarang Utara, Jawa Barat, pada Sabtu (16/3/2019) sekitar pukul 23.00 WIB.

Penangkapan para pelaku berinisial SH (29) diawali dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa pelaku sering menjadi perantara dalm jual beli narkotika jenis sabu. “Selanjutnya tim unit 1 melakukan penyelidikan  hingga pelaku ditangkap di tkp,” terang Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi AKBP Arlon Sitinjak kepada Kabartangsel.com, Rabu (20/3/2019).

“Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan dua buah plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,9 gram serta sebuah Hp merk Xiomi di dalam saku celana depan sebelah kiri,” sambungnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan. (foto: Kabartangsel.com)

Setelah diintrogasi, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seorang berinisial R melalui percakapan Hp lewat WA dan dengan cara ditempel di TKP. “Kemudian kita lalukan pelacakan lewat nomor Hp namun nomor yang dimaksud sudah tidak aktif lagi. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke komando untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar AKBP Arlon.

“Tes urine yang dilakukan hasilnya positif dan layak untuk dilakukan penahanan dirutan Polres Metro Bekasi. Hingga kini Polisi masih melakukan pengembangan ke tersangka R,” pungkas AKBP Arlon. (BHR)

Advertisement

Populer