Connect with us

Hukum

Polisi Tangkap 4 Pelaku Tawuran Yang Menewaskan Satu Orang di Bekasi

Kabartangsel.com – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap pelaku tawuran yang mengakibatkan satu orang meninggal di Jalan Raya Jatimakmur, Jatiasih, Kota Bekasi. Keempat pelaku yang diamankan berinisial FB (18), FF (21), AH (21) dan R (21).

Kejadian bermula saat pelaku SR yang saat ini masih dalam pengejaran mengajak teman-temannya  berkumpul dan memprovokasi untuk tawuran. “SR bersama teman-temannya sebanyak 15 orang melakukan tawuran ke markas genk Boker 23,” kata Kombes Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (6/3/2019).

“Sesampainya di depan Perumahan Friya Antareja Resident, Kelurahan Pondok Gede, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, genk Rawa Lele dengan Genk Boker 23 saling menyerang satu sama lain,” sambungnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa saat tawuran terjadi, SR mengambil senjata tajam (Sajam) yang dipegang korban. Kemudian SR dan keempat pelaku yang berhasil diamankan langsung membabi buta menyabetkan sajam ke korban yang terjatuh.

Advertisement

Polisi akan terus melakukan perkembangan terkait kasus tersebut dan akan menangkap pelaku lainnya. Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 170 Ayat (3) KUHP, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. (FJR/BHR)

Populer