Connect with us

Hukum

Seorang Ayah Tega Perkosa Putri Kandungnya Yang Berusia 13 Tahun

Kabartangsel.com – Seorang ayah tega memperkosa anakl kandungnya yang merupakan gadis berusia 13 tahun 10 bulan. Pelakau berinisial BR (37) beralasan pemerkosaan tersebut dilakuakn lantaran sudah bertahun-tahun tidak bertemu puteri kandungnya tersebut.

“Pelaku BR sudah bercerai dengan isterinya. Selama dua tahun, korban diasuh ibunya,” tutur Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya Ghalib di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019).

Kompol Andi menuturkan, setelah bertahun-tahun tidak bertemu, korban datang kepada ayahnya tanpa izin ibu kandungnya. Lalu korban diajak ke rumah pelaku di Jalan H Gari, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 20 Februari 2019 lalu.

Pelaku melampiaskan nafsu bejatnya pada sang putri dengan mengancam. “Setelah peristiwa itu, keluarga korban dan para tetangga melaporkan kasus tersebut ke polisi,” terang Kompol Andi.

Advertisement

Akibat perbuatan itu, tersangka dijerat pasal 76 D Jo 81 ayat (1) dan ayat (3) UU RI No. 35/2014 tentang perubahan atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurunga ditambah 1/3.

Polisi mengamankan barang bukti berupa kemeja warna marun, sweater motif garis, celana jeans hitam, dua pakaian dalam korban. “Dalam kasus ini kita juga meminta keterangan saksi-saksi, melakukan pendampingan dan psikolog anak serta melakukan kordinasi dengan UPT P2TP2A DKI Jakarta, RSCM untuk melakukan konseling kepada korban,” pungkas Kompol Andi. (BHR)

 

Advertisement

Populer