Hukum
Polisi Tangkap Pelaku Penculikan & Pemerkosaan di Tanjung Priok

Kabartangsel.com – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penculikan serta pemerkosaan. Pelaku berinisial DS yang berkenalan melalui media sosial langsung mengajak bertemu korban berinisial L, pada Sabtu (26/1/2019).
Pelaku mengajak korban ke rumahnya di Jl Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan berjanji akan mengenalka korban kepada orangtuanya. “Korban dijanjikan akan dikenalkan ke orangtua pelaku,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (6/3/2019).
“Namun setelah sampai di rumah pelaku, korban langsung disekap dan diperkosa belasan kali oleh pelaku,” sambungnya.
Dalam kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di pipi dan pada bagian kemaluan serta terdapat luka cakaran di dada dan pelipis berontak. Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. (FJR/BHR)
Pemerintahan4 hari agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan6 hari agoTingkatkan Kompetensi Digital, Warga Tangsel Belajar Content Creator dan Coding di Masjid
Pemerintahan3 hari agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional3 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan6 hari agoTasyakuran HUT ke-81 RI, Benyamin Davnie Ajak Masyarakat Tangsel Perkuat Kebersamaan
Pemerintahan4 hari agoMelalui Tangsel Mengaji, Pilar Saga Dorong Peran Guru Ngaji Diperkuat untuk Bentuk Karakter Generasi Muda di Era Digital
Pemerintahan4 hari agoTARA C-MORE, Daycare Ramah Anak di Pemkot Tangsel
Nasional3 hari agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf








































