Hukum
Polisi Tangkap Pengedar Ekstasi di Pademangan

Kabartangsel.com – Polsek Pademangan di bawah arahan Polres Jakarta Utara sukses meringkus pelaku narkoba ‘RS’ (21) yang ditangkap saat asyik menggunakan barang haram tersebut di rumahnya, Jl Benyamin Sueb Pademangan Timur, Pademangan, Jakut, Senin (21/01/2019).
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Reza Arief Dewanto, SIK, menerangkan, bahwa anggotanya mendapat informasi dari warga sekitar tentang kejahatan pelaku.
“Kami menangkap pelaku di rumahnya, ‘RS’ mengomsumsi barang tersebut untuk membuat kepercayaan dirinya bertambah,” tutur Kombes Reza, di Jakarta, Kamis (24/01/2019).
Dari kejadian tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti, antara lain satu bungkus plastik bening yang berisikan 20 butir diduga narkotika jenis ekstasi warna orange dengan berat brutto 11,24 ( sebelas koma dua puluh empat ) gram.
Selain itu, juga terdapat dua bungkus plastik bening masing-masing berisikan 13 butir diduga narkotika jenis ekstasi warna orange beserta tujuh butir yang diduga narkotika jenis ekstasi warna orange dengan berat keseluruhan brutto 10,35 ( sepuluh koma tiga puluh lima ) gram beserta satu buah timbangan elektrik.
Selain itu, pelaku dikenakan ancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (FJR/ FER).
Banten7 hari agoDownload SPTJM SPMB Banten 2026
Banten7 hari agoJuknis SPMB Banten 2026
Pemerintahan7 hari agoDorong Pelayanan Prima, Benyamin Davnie Tegaskan Integritas ASN dan Tinjau Gedung Baru Disdukcapil–Bapenda Tangsel
Nasional6 hari agoMenhan Sjafrie Sjamsoeddin Hadiri Ratas yang Dipimpin Presiden, Bahas Giant Sea Wall Nasional
Bisnis6 hari agoBeanStar Coffee Resmikan Gerai ke-3 di Gandaria City Mall
Banten7 hari agoHasil Dewa United Banten vs Persib Bandung 2-2
Bisnis6 hari agoPALMEX Jakarta 2026 Digelar 6-7 Mei
Banten6 hari agoTuntut Evaluasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD Banten, Subhan Setiabudi Terima Massa Aksi























