Connect with us

Hukum

Polisi Tangkap Pengedar Ekstasi di Pademangan

Kabartangsel.com – Polsek Pademangan di bawah arahan Polres Jakarta Utara sukses meringkus pelaku narkoba ‘RS’ (21) yang ditangkap saat asyik menggunakan barang haram tersebut di rumahnya, Jl Benyamin Sueb Pademangan Timur, Pademangan, Jakut, Senin (21/01/2019).

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Reza Arief Dewanto, SIK, menerangkan, bahwa anggotanya mendapat informasi dari warga sekitar tentang kejahatan pelaku.

Penangkapan tersangka pengedar ekstasi yang ditangkap polisi.
Penangkapan tersangka pengedar ekstasi yang ditangkap polisi. (Foto: Kabartangsel.com News)

“Kami menangkap pelaku di rumahnya, ‘RS’ mengomsumsi barang tersebut untuk membuat kepercayaan dirinya bertambah,” tutur Kombes Reza, di Jakarta, Kamis (24/01/2019).

Dari kejadian tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti, antara lain satu bungkus plastik bening yang berisikan 20 butir diduga narkotika jenis ekstasi warna orange dengan berat  brutto 11,24 ( sebelas koma dua puluh empat ) gram.

Barang bukti narkoba ekstasi yang diamankan polisi.
Barang bukti narkoba ekstasi yang diamankan polisi.

Selain itu, juga terdapat dua bungkus plastik bening masing-masing berisikan 13 butir diduga narkotika jenis ekstasi warna orange beserta tujuh butir  yang diduga narkotika jenis ekstasi warna orange dengan berat keseluruhan brutto 10,35 ( sepuluh koma tiga puluh lima ) gram beserta satu buah timbangan elektrik.

Selain itu, pelaku dikenakan ancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (FJR/ FER).

Advertisement

Populer