JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap penyebaran hoax yang diduga melakukan provokasi terhadap nasabah lain untuk menarik uang tunai di sejumlah bank swasta. Dua orang ditangkap dalam kasus ini.
Karo PeDivisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan kedua pelaku berisnial AY (50) dan IS (35). Mereka menyebarkan informasi bohong agar masyarakat yang memiliki atm di Bank yang mereka sebar untuk menarik uang tunai di rekening masing-masing.
“Kedua tersangka tersebut melakukan provokasi untuk menarik dan apada beberapa bank dengan modus operandi yang dilakukan dengan mengupload kalimat ataupun video dengan motif keisengan semata dan tidak berafiliasi pada pihak manapun,” ucap Brigjen Awi Setiyono, Jumat (3/7/2020).
Awi mengungkapkan, usai dilakukan penangkapan, keduanya mengaku hanya asal membuat dan menyebarkan informasi tersebut. Padahal keduanya juga tidak memiliki rekening bank yang ditulisnya itu.
Mereka membuat posting-an di Twitter dengan kalimat ‘Yg punya simpenan di Bukopin, BTN, Mayapada buruan ambil (klo bisa semuanya)..!!!! Daripada amsyong….’.
“Namun setelah dilakukan pemeriksaan pelaku tidak memiliki rekening bank pada bank yang disebutkan dan tidak mengetahui persis kondisi perbankan yang ada pada saat ini, maka berita tersebut dapat dikategorikan sebagai hoax,” jelasnya.
Awi menegaskan bahwa informasi itu adalah hoax. Awi meminta masyarakat untuk tidak terpancing terhadap informasi yang belum bisa dibenarkan. Disisi lain, Awi mengingatkan agar masyarakat pintar dalam Bermedia sosial.
“Kepada masyarakat apabila mau memposting sesuaitu hal ke media sosial dapat disaring sebelum sharing atau check and richek,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Departeman Penyidikan Sektor Jasa Keuangan, Tongam L. Tobing mengapresiasi Polri yang berhasil mengamankan penyebar hoax tersebut. Penangkapan ini disebut dapat membuat masyarakat tenang.
“OJK memberikan apresiasi kepada Kepolisian RI khususnya Barekrim karena berhasil menangkap penyebar berita hoax yang mengajak masyarakat dananya dari perbankan sehingga memberikan ketenangan terhadap masyarakat untuk tetap dapat melakukan penyimpanan di bank,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Kedua tersangka dikenakan UU ITE Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagai Pasal 14 ayat (1) dan/atau (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau (2) dan/atau Pasal 15 UU. RI. No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana 10 dan 4 tahun penjara. (dhp/fid)
Sport5 hari agoVeda Ega Pratama Crash di Moto3 GP Amerika 2026
Sport5 hari agoGagal Finish, Veda Ega Pratama Terjatuh di Moto3 GP Amerika 2026
Sport5 hari agoHasil Moto3 Amerika 2026 Guido Pini Juara, Veda Ega Pratama Gagal Finis
Nasional4 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tekankan Pentingnya Kerukunan Umat
Kampus7 hari agoUIN Jakarta Tembus Peringkat 29 Dunia di QS World University Rankings by Subject 2026
Otomotif4 hari agoMobil Listrik Terbaik di Indonesia 2026: Tesla Model 3, Hyundai Ioniq 5, Hingga ICAR V23
Pemerintahan3 hari agoApel dan Halalbihalal, Benyamin Davnie Tekankan Kebersihan Lingkungan hingga Efisiensi Anggaran di Tangsel
Bisnis4 hari agoASICS Rilis Sepatu Canggih SONICSMASH™ FF













