Hukum
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pencurian dan Pemerasan Modus COD di Cipondoh Tangerang
Polisi menangkap tiga pelaku pencurian dengan kekerasan modus janjian jual beli HP dengan metode pembayaran cash on delivery (COD) di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.
Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis mengatakan polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap ketiga pelaku. Mereka masing-masing berinisial ABD (19), RMD (22), dan GP (22).
“Kami berhasil mengamankan pelaku ABD, yang merupakan pedagang ayam fillet di Pasar Royal. Lalu, dua pelaku lainnya RMD dan GP ditangkap setelah diminta untuk datang ke lokasi dagang ABD,” ungkap Evarmon saat dikonfirmasi, Selasa (28/5/2024).
Lebih lanjut Evarmon menjelaskan, para pelaku telah melancarkan aksinya sebanyak tujuh kali dengan modus yang sama. Saat ini, ketiganya sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan.
“Setelah dilakukan interogasi, para pelaku mengakui telah melakukan pencurian disertai dengan pengancaman dan pemerasan sebanyak 7 kali dengan modus yang serupa dan di lokasi TKP yang sama,” tuturnya.
Atas perbuatannya, para pelaku akan disangkakan dengan Pasal 368 KUHPidana. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama sembilan tahun.
- Banten22 jam ago
Membangun Masa Depan Bersama, Pertemuan Strategis Bank Banten dan Angkasa Pura
- Bisnis22 jam ago
Aksi Restorasi Bumi, Cara Telkom Wujudkan Pilar Environmental ESG
- Banten22 jam ago
Proses KUB Lancar, Harga Saham Bank Banten Meningkat
- Nasional22 jam ago
Wapres Gibran Rakabuming Kunjungi Warga Terdampak Banjir Rob di Muara Angke, Jakarta Utara
- Bisnis22 jam ago
Dari COP29 Azerbaijan, PLN Boyong Lima Kerja Sama Strategis untuk Transisi Energi di Tanah Air
- Hukum22 jam ago
Peringati HUT ke-74 Korpolairud, Kabaharkam Polri Pimpin Transplantasi Terumbu Karang
- Bisnis22 jam ago
Desa Energi Berdikari Omah Sinau Binaan PTK, Kelola 31,5 Ton Sampah Hingga Jadi Pusat Eduwisata
- Nasional22 jam ago
Presiden Prabowo Subianto Gelar Pertemuan Bilateral dengan Presiden Macron di KTT G20 Brasil