Hukum
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pencurian dan Pemerasan Modus COD di Cipondoh Tangerang

Polisi menangkap tiga pelaku pencurian dengan kekerasan modus janjian jual beli HP dengan metode pembayaran cash on delivery (COD) di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.
Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis mengatakan polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap ketiga pelaku. Mereka masing-masing berinisial ABD (19), RMD (22), dan GP (22).
“Kami berhasil mengamankan pelaku ABD, yang merupakan pedagang ayam fillet di Pasar Royal. Lalu, dua pelaku lainnya RMD dan GP ditangkap setelah diminta untuk datang ke lokasi dagang ABD,” ungkap Evarmon saat dikonfirmasi, Selasa (28/5/2024).
Lebih lanjut Evarmon menjelaskan, para pelaku telah melancarkan aksinya sebanyak tujuh kali dengan modus yang sama. Saat ini, ketiganya sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan.
“Setelah dilakukan interogasi, para pelaku mengakui telah melakukan pencurian disertai dengan pengancaman dan pemerasan sebanyak 7 kali dengan modus yang serupa dan di lokasi TKP yang sama,” tuturnya.
Atas perbuatannya, para pelaku akan disangkakan dengan Pasal 368 KUHPidana. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama sembilan tahun.
-
Sport2 hari ago
Jepang Vs Indonesia Kapan, Jam Berapa Main Dimana, Stadion Mana?
-
Bisnis1 hari ago
PT KAI Daop 8 Sesalkan Pengendara Terobos Perlintasan Hingga Ganggu Perjalanan KA Turangga
-
Serba-Serbi2 hari ago
Magang Bakti BCA 2025: Cek Syarat, Gaji, dan Lokasi Tes
-
Bisnis2 hari ago
Berbagi Berkah Iduladha, LRT Jabodebek Salurkan 700 Paket Daging Kurban untuk Warga Sekitar
-
Nasional2 hari ago
Undang Hadiri KTT G7, PM Mark Carney Telepon Langsung Presiden Prabowo
-
Pendidikan2 hari ago
SPMB SD dan SMP Kota Tangsel Tahun Ajaran 2025/2026, Kunjungi ppdb.tangerangselatankota.go.id
-
Bisnis2 hari ago
Volume Penumpang KAJJ dari Daop 1 Jakarta Kembali Normal Pasca Libur Idul Adha
-
Bisnis2 hari ago
H+1 Iduladha, Kereta dan Rute Ini Jadi Primadona Penumpang di Stasiun Malang