Hukum
Polres Pelabuhan Ciduk Pelaku Penipuan dan Penggelapan Ranmor

Kabartangsel.com – Tim Opsnal Unit I Ranmor dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mengamankan seorang laki-laki yang tertangkap melakukan tindak pidana penipuan maupun penggelapan sepeda motor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, membenarkan penangkapan tersebut. Kombes Argo menjelaskan Unit I Ranmor mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus menawarkan kepada pengiklan (pencari kerja) di OLX atas pekerjaan sebagai EMKL di Pelabuhan Tanjung Priok.
“Kasus tersebut terjadi pada Kamis (03/01/2019) sekira pukul 09.30 WIB dengan korban atas nama ‘BP’, dengan kerugian motor Vega R biru B-6664-BIV, handphone Oppo A3S, BPKB asli dan STNK asli,” terang Kombes Argo, di Jakarta, Jumat (11/01/2019).
“Berdasarkan laporan masyarakat tersebut Tim Opsnal Unit I Ranmor melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mendapat informasi dari sumber yang dapat dipercaya tentang adanya seorang laki-laki yang diduga pelaku ‘BS’ alias Cahyo alias Agung melarikan diri ke wilayah Harapan Indah Bekasi, Jakarta Utara,” jelasnya lagi.
Kombes Argo melanjutkan, atas dasar informasi tersebut selanjutnya tim pun bergerak cepat dengan melakukan pengejaran. Dan, Tim Opsnal Unit I Ranmor berhasil mengamankan seorang laki-laki sebagaimana tersebut di atas yang tertangkap tangan kedapatan sedang memiliki sepeda motor Vega R biru B-6664-BIV yang merupakan hasil penipuan serta penggelapan.
“Selanjutnya seorang laki-laki tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses lebih lanjut,” ujarnya menambahkan.
Masih dari keterangan Kombes Argo, bahwa Tim Opsnal Unit I Ranmor pun bergabung dengan Opsnal Unit 3 dan 4 melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan ke kontrakan pelaku di Jalan Jampang Gang Haji Noni Jatimulya, Tambun Selatan, Bekasi.
Polisi pun sukses menemukan beberapa barang bukti. Antara lain, satu unit sepeda motor Jupiter MX F 3786 NL, dokumen lamaran , berikut helm hitam (perkara Unit 4); satu unit sepeda motor honda scoopy hitam B 3181 UMF, STNK serta BPKB asli, plat nomor, berikut helm merah (perkara Unit 3); satu buah tas berisi satu bendel dokumen lamaran pekerjaan; satu buah helm hitam motor Honda Vario; satu buah baju batik (yang dipakai saat melakukan penipuan dan terekam CCTV, red). Tersangka pun akan diancam dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. (FER).
Bisnis6 hari agoWarnaGo Resmi Hadir di Tangerang, Usung Konsep One-Stop Solution Cat Premium
Banten6 hari agoPeringati Milad ke-6 dan HPN 2026, JMSI Banten Gelar Aksi Sosial dan Lingkungan
Jabodetabek5 hari agoIDWX Hadirkan Jam Tangan Tag Heuer Original untuk Pecinta Jam Mewah di Jakarta
Bisnis5 hari agoAle-Ale Rasa Buah Nanas: Juicy Nanasnya, Segarnya Juara
Jabodetabek5 hari agoBedah Akuntabilitas BUMN Pasca Danantara, Akademisi UIN Jakarta Fathudin Kalimas Raih Doktor di UI
Pemerintahan5 hari agoBenyamin Davnie Pastikan Tumpukan Sampah di Tangsel Sudah Teratasi
Pemerintahan5 hari agoPemkot Tangsel Gandeng KPK Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Program Keluarga Berintegritas
Pemerintahan5 hari agoPilar Saga Ichsan Hadiri Puncak HPN 2026 di Banten: Perkuat Peran Pers Hadapi Tantangan Era Digital dan AI




















