Connect with us

Opsnal Unit 2 Sat Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menangkap pengedar narkotika jenis tembakau gorilla. Pelaku berinisial SK (36) ditangkap di parkiran motor The Medina Apartement, Jalan Kelapa Dua Raya, Kota Tangerang, pada Sabtu (24/8/2019) sekitar pukul 00.30 WIB.

“Pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2019 sekira pukul 00.30 WIB, Opsnal Unit 2 Sat Narkoba Polres Tangerang Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Parkiran Motor The Medina Apartement yang beralamat di Jalan Kelapa Dua Raya, Kelapa Dua, Kota Tangerang telah terjadi penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis (Gorilla),” terang Kapolres Tangsel Akbp Ferdy Irawan dalam konferensi pers di Lobby Polres Tangerang Selatan, pada Senin (26/8/2019).

“Dari informasi tersebut Opsnal Unit 2 Sat Narkoba Polres Tangsel melakukan penyelidikan secara intensif terhadap SK yang sudah menjadi target Sat Narkoba Polres Tangsel dan berhasil menangkap tersangka di The Medina Apartement,” sambungnya.

Dalam penangkapan tersebut didapati 1 bungkus plastik klip bening berukuran kecil yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,30 gram yang disimpan di kantong celana pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengatakan bahwa ada narkoba lain yaitu narkotika jenis tembakau Gorilla.

Advertisement

Opsnal Unit 2 Sat Narkoba Polres Tangerang Selatan melakukan penggeledahan kediaman pelaku dan didapat 72 bungkus plastik bening yang di dalamnya berisikan daun kering tembakau gorilla dengan berat brutto 393 gram.

“Menurut pengakuan tersangka, narkotika jenis sabu didapat dari saudara O (DPO) dan narkotika jenis tembakau sintetis atau gorilla didapat dari saudara A (DPO). Selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa kekantor Polres Tangerang Selatan guna proses hukum,” ujar Akbp Ferdy.

Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp 1.000.000.000 maksimal Rp 10.000.000.000.

“Apabila barang bukti narkotika tersebut beredar maka berpotensi merusak empat juta enam ratus dua puluh enam ribu delapan ratus tiga puluh lima orang,” pungkas Akbp Ferdy. (pm/ind)

Advertisement

Populer