Connect with us

Sebanyak 10.075 botol minuman keras (miras) dimusnahkan di halaman Mapolres Tangerang Selatan (Tangsel). Miras ini berasal dari Operasi Pekat Jaya dua pekan sebelum Ramadan di wilayah hukum Polres Tangsel. Dalam kegiatan ini turut hadir Dandim 0506 Tangerang Letkol Inf Achiruddin, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, Ketua MUI Kota Tangsel KH Saidih serta jajaran dari Polsek yang berada di wilayah hukum Polres Tangsel.

Kapolres Tangsel, Ajun Komisaris Besar (AKBP) Ayi Supardan mengatakan jumlah miras yang dimusnahkan ini merupakan hasil sitaan yang dilakukan Sat Reskrim, Sat Narkoba dan sembilan Polsek.

“Sebagian miras dengan bahaya yang lebih besar telah dimusnahkan di Polda Metro Jaya,” ujar Ayi seusai pemusnahan miras seperti dilansir palapanews.com, Kamis (16/6/2016).

Menurut Ayi, dengan kerjasama yang kompak dari jajaran kepolisian, Polres Tangsel berhasil mengamankan dan menyita miras-miras yang berasal dari para penjual miras illegal.

Advertisement

Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany berharap Peraturan Daerah (Perda) larangan miras bukan menjadi satu perda yang harus dihapuskan. Ia akui, minuman oplosan sangat berbahaya bagi kesehatan.

“Untuk di Tangsel, miras memang sudah memiliki Perda sendiri untuk tidak dijual di wilayah Tangsel, apalagi dijual secara bebas. Oleh karena itu, harus kembali dilakukan pengawasan terhadap beredarnya miras,” imbuh Airin. (fid)

Populer