Hukum
Polres Tangsel Musnahkan Barbuk Narkoba

Kabartangsel.com – Satuan Resnarkoba Polres Tangerang Selatan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba, di ruang rapat lantai 3 Sat Resnarkoba Polres Tangsel, baru-baru ini.
Barang bukti narkoba berupa sabu 2.818,141 gram, ekstasi 117 butir, heroin 38,59 gram, dan obat H Five (5) 80 butir.
Adapun para tersangka yang ditahan antara lain, Angga Apriadi bin Cecep (Alm); Spri alias Sap bin Labay (Alm); Guntu Rudi Haryadih alias Bangor bin Munadih; Saefui Bachri alias Epul bin Tubagas Nachrawy (Alm), dan Agung Wibowo alias Gogo bin R Soetopo Ba (Alm).
Berikutnya, Septo Wahyudi alias Penyok bin Ahmad Supriyadi (Alm); M Muslim bin Endang Supriyatna (Alm); Agus Gunawan alias Bogem bin Abdul Fatah (Alm); Dede Sumarsono alias Decun bin Kasianto (Alm); dan Arief Shendi Mulya bin Mulyadi.

Selain Jajaran Polres Tangsel, kegiatan ini juga dihadiri oleh Sobrani Binsar selaku Kasipidum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan; Dedi Purwanto dari Pengadilan Negeri Kota Tangerang; Ipda Rendy dari Puslabfor Mabes; dan Abdul Muid Safii dari tokoh masyarakat atau tokoh agama setempat. (FER).
Banten7 hari agoDownload SPTJM SPMB Banten 2026
Banten7 hari agoJuknis SPMB Banten 2026
Pemerintahan7 hari agoDorong Pelayanan Prima, Benyamin Davnie Tegaskan Integritas ASN dan Tinjau Gedung Baru Disdukcapil–Bapenda Tangsel
Nasional6 hari agoMenhan Sjafrie Sjamsoeddin Hadiri Ratas yang Dipimpin Presiden, Bahas Giant Sea Wall Nasional
Bisnis6 hari agoBeanStar Coffee Resmikan Gerai ke-3 di Gandaria City Mall
Banten7 hari agoHasil Dewa United Banten vs Persib Bandung 2-2
Bisnis6 hari agoPALMEX Jakarta 2026 Digelar 6-7 Mei
Banten6 hari agoTuntut Evaluasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD Banten, Subhan Setiabudi Terima Massa Aksi























