TANGERANG – Kuasa Hukum Riman Bin Ecang, Septian Prasetyo meminta kepolisian segera mengungkap kasus dugaan tandatangan Lurah Kedaung Wetan dan Camat Neglasari, Kota Tangerang yang diduga dipalsukan oknum tak bertanggungjawab.
Pasalnya, hingga kini kliennya belum menerima pembayaran pembebasan lahan TPA Rawa Kucing.
“Kami memang sempat dua kali mensomasi kelurahan (Lurah Kedaung Baru, red). Supaya segera menerbitkan surat keterangan waris,” kata Septian kepada wartawan, Selasa (26/1/2021).
Tetapi jawaban dari pihak kelurahan setempat, tetap menunda penerbitan surat keterangan waris dengan alasan ada kasus yang bersinggungan dengan keterangan tanah yang dipalsukan.
Laporan dugaan pemalsuan tandatangan Camat Neglasari dan Lurah Kedaung Wetan sudah di Polrestro Tangerang Kota.
“Kami meyakini kepolisian bakal cepat merampungkan kasus tandatangan palsu lurah dan camat. Informsi terakhir masih dalam penyidikan. Sehingga kelurahan akan memberikan surat keterangan jika kasus ini sudah terungkap,” pungkas Septian. (KEY/WT)
Nasional6 hari agoWINGS Food Hadirkan ‘Pondok Rehat’ di Jalur Mudik 2026, Sediakan Fasilitas Lengkap untuk Pemudik
Pemerintahan6 hari agoPemkot Tangsel Salurkan Rp405 Juta dalam Safari Ramadan 1447 H
Bisnis6 hari agoSarihusada Raih Penghargaan Indonesia Best Companies in HSE Implementation 2026 Kategori Manufaktur
Bisnis6 hari agoTempo Scan Berangkatkan 3.000 Pemudik lewat Program “Mudik Sepenuh Hati 2026”
Pemerintahan2 hari agoIdulfitri 1447 Hijriah, Pilar Saga Ichsan Tekankan Pentingnya Ukhuwah untuk Membangun Tangsel
Bisnis6 hari agoAriston Hadirkan Kehangatan Ramadan Lewat Program CSR “Caring Brings Comfort” di Yayasan Al Andalusia
Jabodetabek5 hari agoAmankan Gedung SMA & SMK Triguna Utama, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Selamatkan Aset Negara
Hukum4 hari agoMiris! Anak Berkebutuhan Khusus Diduga Jadi Korban Pelecehan Oknum Pengurus DKM di Ciputat Timur













