Hukum
Polri Tetapkan 8 Orang Tersangka Kasus Investasi Bodong NET89

Kasus dugaan investasi bodong yang dilakukan PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) NET89 saat ini masih dalam tahap penyidikan. Dalam kasus tersebut 8 terlapor ditetapkan sebagai tersangka
“Pada Selasa (4/10/22), 8 terlapor dinaikan statusnya menjadi tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa saat ini 8 terlapor dalam kasus tersebut ditetapkan sebagai tersangka. “Hari Selasa 4 Oktober 2022 diputuskan bahwa 8 terlapor dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” jelasnya, Kamis (6/10/22).
Berikut delapan tersangka dalam kasus PT SMI NET89
1. AA, Pendiri atau pemilik PT SMI NET89
2. LSH, Direktur PT SMI NET89
3. ESI, founder dan exchanger PT SMI NET89
4. LS, Sub exchanger PT SMI NET89
5. AI, Sub exchanger PT SMI NET89
6. HS, Sub exchanger PT SMI NET89
7. FI, Sub exchanger PT SMI NET89
8. D, Sub exchanger PT SMI NET89
Diberitakan sebelumnya, PT SMI NET89 diduga melakukan investasi bodong dengan kegiatan perdagangan berjangka komoditi (PBK) tanpa izin menggunakan SIUPPL (Surat Izin Usaha Perdagangan Penjualan Langsung).
-
Techno2 hari ago
Keunggulan yang Ditawarkan HONOR 400 Series di Indonesia
-
Nasional2 hari ago
Dukung Program Kesehatan Gratis, Kemenag RI Libatkan Jutaan Siswa dan Santri
-
Banten2 hari ago
Komisi V DPRD Banten Terima Kunjungan Kerja DPRD Kab. Purwakarta
-
Banten2 hari ago
Raker Komisi V Bahas Raperda Usul DPRD Tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Banten
-
Sport14 jam ago
Timnas Putri Indonesia Gagal Lolos ke Piala Asia 2026 Usai Kalah 1-2 dari Taiwan
-
Bisnis14 jam ago
Ergo Pergola Hadirkan Struktur Outdoor Elegan dan Tangguh untuk Hunian dan Bisnis Premium
-
Pemerintahan12 jam ago
Munas Aswakada 2025, Pilar Saga Ichsan: Kolaborasi Wakil Kepala Daerah Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045