Hukum
Polri Tetapkan 8 Orang Tersangka Kasus Investasi Bodong NET89

Kasus dugaan investasi bodong yang dilakukan PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) NET89 saat ini masih dalam tahap penyidikan. Dalam kasus tersebut 8 terlapor ditetapkan sebagai tersangka
“Pada Selasa (4/10/22), 8 terlapor dinaikan statusnya menjadi tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa saat ini 8 terlapor dalam kasus tersebut ditetapkan sebagai tersangka. “Hari Selasa 4 Oktober 2022 diputuskan bahwa 8 terlapor dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” jelasnya, Kamis (6/10/22).
Berikut delapan tersangka dalam kasus PT SMI NET89
1. AA, Pendiri atau pemilik PT SMI NET89
2. LSH, Direktur PT SMI NET89
3. ESI, founder dan exchanger PT SMI NET89
4. LS, Sub exchanger PT SMI NET89
5. AI, Sub exchanger PT SMI NET89
6. HS, Sub exchanger PT SMI NET89
7. FI, Sub exchanger PT SMI NET89
8. D, Sub exchanger PT SMI NET89
Diberitakan sebelumnya, PT SMI NET89 diduga melakukan investasi bodong dengan kegiatan perdagangan berjangka komoditi (PBK) tanpa izin menggunakan SIUPPL (Surat Izin Usaha Perdagangan Penjualan Langsung).
-
Nasional2 hari ago
Wapres Gibran Rakabuming Raka Apresiasi Generasi Muda Peduli Lingkungan
-
Banten1 hari ago
Terima Audiensi Dewan Pendidikan Provinsi Banten, Komisi V Dorong Pengajuan Hibah ke Dinas Terkait
-
Otomotif1 hari ago
Honda Hadirkan STEP WGN e:HEV, Upper MPV Hybrid Serbaguna dengan 100 Fungsi
-
Bisnis2 hari ago
WIKA Beton Perkuat Posisi Lewat Capaian Laba dan Kontrak Infrastruktur Rp 2,1 Triliun
-
Kabupaten Tangerang1 hari ago
Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid Ajak Aparat Bangun Birokrasi Bersih, Profesional, dan Terpercaya
-
Bisnis2 hari ago
Bina Pertiwi, Distributor Resmi Forklift Komatsu dan Genset Weichai di Indonesia
-
Kabupaten Tangerang1 hari ago
Maesyal Rasyid: Generasi Unggul Lahir dari Guru Berkarakter dan Sekolah Berkualitas
-
Otomotif1 hari ago
BYD ATTO 1 Diperkenalkan di GIIAS 2025