Nasional
Presiden Jokowi Perintahkan Jajaran Gunakan Data Regsosek Secara Optimal

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan jajarannya untuk memaksimalkan penggunaan data registrasi sosial ekonomi (regsosek), termasuk untuk memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto usai mengikuti rapat terbatas (ratas) mengenai pengelolaan data regsosek yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (24/10/2023).
“Di perlindungan sosial nanti, mulai bantuan sosial reguler, PKH [program keluarga harapan], BPNT [bantuan pangan nontunai], dan subsidi, jaminan sosial. Kemudian juga ini akan terus menggunakan data yang ada. Demikian pula untuk pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan padat karya, UMKM [usaha mikro, kecil, dan menengah), dan SDM [sumber daya manusia], dan juga dalam konvergensi sosial,” ujar Airlangga.
Airlangga menambahkan, pemerintah akan menerbitkan instruksi presiden (inpres) terkait regsosek yang akan disusun oleh para pemangku data, seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Data regsosek ini, kata Airlangga, juga akan terus diperbaharui.
“Dibutuhkan instruksi presiden di mana nanti akan disusun pemangku datanya yang diusulkan di Kementerian Keuangan dan kebijakannya oleh Pak Menteri Bappenas. Dan, kemudian tentu data ini dibuat di-update dan seluruh program berbasis dari data tersebut,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi juga menginstruksikan jajaran terkait untuk melanjutkan pelaksanaan program bantuan pangan berupa beras hingga bulan Desember mendatang. Selain itu, pemerintah juga akan mengeluarkan kebijakan untuk menanggung pajak pertambahan nilai (PPN) pembelian rumah atau properti di bawah Rp2 miliar.
“Bapak Presiden meminta agar dilakukan program PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah atau properti di bawah Rp2 miliar dan ini akan berlaku PPN-nya 100 persen ditanggung pemerintah sampai dengan bulan Juni tahun depan. Sesudah bulan Juni, nanti 50 persen ditanggung pemerintah,” ujarnya.
Menko Perekonomian mengatakan, untuk masyarakat berpenghasilan rendah pemerintah juga akan memberikan bantuan administratif.
“Bantuan administratif, cost-nya itu termasuk BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan yang lain-lain itu sekitar 13,3 juta dan pemerintah akan berkontribusi sebesar 4 juta dan ini sampai tahun 2024,” tandasnya.
Bisnis4 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan4 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan4 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Cek Fakta4 minggu agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD
Sport4 minggu agoPersib Bandung dan Borneo FC Samarinda Wakili Indonesia di ASEAN Club Championship Shopee Cup 2026/27
Nasional3 minggu agoOTT Senyap Kasus Imigrasi, KPK Beri Kado Hari Lahir Pancasila untuk Rakyat
Sport4 minggu agoMoto3 Italia 2026: Veda Ega Pratama Finish ke-8, Hakim Danish Amankan Podium ke-3


























