Nasional
Presiden Jokowi Resmikan Plaza Seremoni Sumbu Kebangsaan IKN di Kawasan Ibu Kota Nusantara

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Plaza Seremoni Sumbu Kebangsaan IKN, di Kawasan Ibu Kota Nusantara, Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (14/08/2024). Presiden mengatakan selain pembangunan infrastruktur-infrastruktur dasar, telah dibangun juga fasilitas-fasilitas pendukung untuk melengkapi keistimewaan Ibu Kota Negara Nusantara.
“Penataan ini meliputi, pembangunan Plaza Seremoni, jalur pejalan kaki, jalur pesepeda, share street, visitor center, amfiteater, galeri UMKM, dan forest trail,” ujar Presiden.
Kepala Negara juga menyampaikan pembangunan Plaza Seremoni Sumbu Kebangsaan merupakan konsep nyata keharmonisan manusia dengan Tuhan, alam dan sesama.
“Saya berharap dengan kehadiran Sumbu Kebangsaan yang dilandasi filosofi keluhuran hubungan Tuhan, manusia, dan alam ini akan menjadikan Ibu Kota Negara Nusantara sebagai kota yang harmonis, nyaman, dan damai,” pungkasnya.
Turut mendampingi Presiden antara lain Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung, dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan4 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Tangerang Selatan4 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku


























