Guru besar Ilmu Sejarah Islam Fakultas Adab dan Humaniora UIN Jakarta, Prof Azyumardi Azra menyebut bahwa di Indonesia, tidak ada jejak khilafah seperti yang dinarasikan oleh kelompok pendukung Khilafah Islamiyah ala Taqiyyuddin An-Nabhani, yakni Hizbut Tahrir.
“Ada film Jejak Khilafah di Indonesia. Apa betul ada? Saya bilang, ya nggak ada,” kata Azyumardi dalam webinar bertemakan “Relasi Agama dan Negara : Fiqih Siyasah dan Siasat Politik”, Jumat (21/8/2020).
Ia menyebut bahwa film Jejak Khilafah di Nusantara yang digarap oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tersebut adalah upaya pembuatan sejarah yang dipaksakan
“Kalau ilmu sejarah itu kita tidak boleh membikin-bikin fakta. Fakta yang gak ada dibikin sendiri, misal ada khilafah bagian dari Indonesia, bagian dari kerajaan Demak, bagian dari kerajaan Mataram, kerajaan Aceh itu bagian dari khilafah utsmani atau khilafah abasiyah. Nggak betul itu,” tegasnya.
Rektor UIN Jakarta periode 1998-2006 itu mengatakan, bahwa Jejak Khilafah di Nusantara karya HTI adalah upaya memanipulasi sejarah yang dibuat seromantis mungkin untuk mengelabuhi masyarakat yang tidak paham sejarah.
“Mana ada jejak khilafah dengan Indonesia. Abasiyah itu bukan khilafah itu dinasti. Umayah juga dinasti, Otoman juga dinasti. Ini terjadi manipulasi fakta dan diromantikkan saja,” jelasnya.
Selain itu, cendekiawan muslim Indonesia itu menyampaikan bahwa kelompok pengasong khilafah itu akan terus mempropagandakan bahwa Khilafah adalah solusi dari segala solusi persoalan dunia. Bahkan untuk urusan Covid-19 saja, ia menyebut bahwa kelompok pengusung Khilafah akan menyatakan jika solusi terbaik adalah ketika sistem pemerintahan di Indonesia diubah menjadi Khilafah ala mereka.
“Seolah-olah yang bisa menyelesaikan adalah Khilafah. Semua selesai dengan syariat khilafah, seolah Covid-19 bisa selesai kalau Negara Indonesia diubah jadi Khilafah. Saya bilang ini menyesatkan,” tegasnya.
Untuk membendung narasi propaganda untuk mengubah sistem pemerintahan Indonesia menjadi negara Islam berbasis Khilafah Islamiyah ala Taqiyyuddin An-Nabhani yang dipromosikan oleh Hizbut Tahrir, adalah dengan menegaskan regulasi yang ada. Apalagi Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Ormas yang bisa membentengi Indonesia dari gerakan yang merongrong Pancasila.
“Kalau ada yang memprovokasi menolak NKRI dan hukum-hukum di Indonesia, maka harus ditindak tegas orang-orang kayak begitu. Kan UU Ormas sudah ada. Bagaimana membangun PP untuk bisa ditindaklanjuti,” tutupnya. (inisiatifnews)
Sport4 minggu agoFIFA World Cup 2026 Schedule: Complete Fixtures, Groups, Format, and Tournament Dates
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Lengkap
Pendidikan4 minggu agoPahami Poin-Poin Perubahan Juknis Serdos Tahun 2026
Banten4 minggu agoLamiPak Bersama Frisian Flag Resmikan Program Pengelolaan Sampah Kemasan Aseptik di Kabupaten Serang
Nasional3 minggu agoProf Asep Saepudin Jahar: Tahun Baru Islam 1448 H Momentum Hijrah Bangsa Menuju Integritas, Keadilan, dan SDM Unggul
Sport3 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026: Belanda vs Swedia, Jerman vs Pantai Gading, Ekuador vs Curacao, Tunisia vs Jepang, dan Spanyol vs Arab Saudi
Pemerintahan4 minggu ago379 Masjid dan 376 Musala di Tangsel Terhubung Internet Gratis, Diskominfo Perkuat Peran Masjid sebagai Pusat Edukasi
Pemerintahan3 minggu agoSekda Bambang Noertjahjo Ingatkan ASN Tangsel Jaga Integritas dan Profesionalisme













