Connect with us

Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) adalah program untuk menangani dampak dari terjadinya pandemi Covid-19 yang sangat memukul bidang kesehatan masyarakat dan ekonomi.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, saat memberikan keterangan usai Rapat Terbatas (Ratas), tentang penetapan program PEN dan juga postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN 2020, Rabu (3/6).

“Mungkin saya akan sampaikan dulu untuk beberapa hal bahwa program pemulihan ekonomi nasional ini diatur sebagai suatu langkah luar biasa yang sudah tertuang di dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020 yang sekarang menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020,” ujar Menkeu.

Dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 ini, Menkeu menyampaikan bahwa memang sudah diturunkan beberapa peraturan perundangan yang menyangkut dukungan APBN di dalam penanganan pandemi Covid-19, yaitu pertama Perpres Nomor 54 Tahun 2020 yang memuat postur APBN sesudah terjadinya Covid-19.

Advertisement

Dari Ratas hari ini, Presiden sampaikan akan ditetapkan revisi Perpres Nomor 54 Tahun 2020 yang akan menampung program-program pemulihan ekonomi nasional.

Menurut Menkeu, di dalam Perpres awal lebih pada fokusnya di bidang memang waktu itu krisis di bidang kesehatan, kemudian di bidang bantuan sosial kepada masyarakat, dan kemudian bagian ketiga mengenai ekonomi dan keuangan dan pemulihannya akan tertuang di dalam revisi Perpres ini.

Di dalam Perpres Nomor 54 dan kemudian diatur dalam PP (Peraturan Presiden) Nomor 23 Tahun 2020 mengenai pemulihan ekonomi nasional, Menkeu sampaikan telah ditetapkan bahwa ada empat modalitas plus belanja negara yang merupakan instrumen APBN untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Ini yang kemudian kita bahas pada hari ini mengenai pemulihan ekonomi nasional itu melalui empat modalitas, yaitu penyertaan modal negara, penempatan dana pemerintah di perbankan, investasi pemerintah, penjaminan, plus belanja-belanja negara yang ditujukan untuk menjaga dan memulihkan ekonomi nasional yang terkena dampak akibat Covid-19.

Advertisement

Lebih lanjut, Menkeu sampaikan bahwa proses pengambilan keputusan untuk penetapan program pemulihan ekonomi nasional dan revisi Perpres Nomor 54 Tahun 2020 mengenai postur APBN itu dilakukan melalui proses konsultasi baik di lingkungan pemerintah sendiri melalui rapat kabinet, Menko Perekonomian, Menko Maritim dan Investasi, dan berbagai lembaga seperti BI, OJK, dan LPS yang terlibat di dalam pembahasan desain tersebut.

“Dan juga melalui konsultasi dengan dewan, meskipun DPR sedang dalam reses, namun kami mendapatkan izin untuk berkonsultasi melalui pimpinan DPR dengan Badan Anggaran dan Komisi XI. Yang oleh karena itu, masukan-masukan mereka tertuang juga di dalam desain pemulihan ekonomi nasional ini,” jelas Menkeu. (rls/fid)

Populer