SERANG, – Komisi 5 DPRD Provinsi Banten melakukan Rapat Kerja dengan Dinas Pendidikan Provinsi Banten di Ruang Rapat Komisi 5 pada Senin, (24/05/2021) kemarin.
Rapat kali ini dihadiri oleh ketua komisi 5 Muhammad Nizar dan anggota komisi 5 yakni Dr. Yeremia Mendrofa, ST, MM, MBA., Dr. H. Furtasan Ali Yusuf, SE, S. Kom, MM., Dr. Hj. Shinta Wishnu Wardani, Drs. H. Iip Makmur, Ahmad Fuady, H. Umar Bin Barmawi., ST., MM, dan Heri Handoko, SE.
Rapat juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten Dr. H. Tabrani, M.Pd., Sekretaris Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Taqwim, Kabid SMA Lukman, S.Pd., M.Pd., Kabid SMK Arkani, S.Pd., M.Si., Kabid Ketenagaan dan Kelembagaan Ismail S.STP, M.Si., Kabid TIKPK Haryanto, S.Pd., M.Si., Kabid Kebudayaan Bara Hudaya, SE, M.Si., Kabid KCD Seragon, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Lebak.
Pada rapat ini membahas mengenai persiapan, kebutuhan, permasalahan, dan kendala mengenai sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online di Provinsi Banten.
Untuk diketahui, layanan SIAP PPDB Online adalah sebuah sistem layanan yang dirancang untuk memfasilitasi otomatis pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru mulai dari proses pendaftaran, seleksi, hingga pengumuman hasil seleksi berbasis waktu nyata melalui internet.
Layanan ini disediakan menggunakan Teknologi Web dan Cloud Computing (Komputasi Awan) yang dapat membantu sekolah dalam melaksanakan Layanan PPDB dengan lebih mudah, cepat, transparan, akurat dan akuntabel secara online di Internet.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Dr. H. Tabrani, M.Pd., mengungkapkan, bahwa pihaknya telah melakukan upaya maksimal, akan tetapi belum mengetahui efektivitas dari pelaksanaannya nanti.
“Upaya sudah maksimal, tetapi apakah dalam pelaksanaannya bisa efektif dan maksimal itu Wallahualam,” pungkasnya.
Dalam proses pembahasan PPDB yang akan digelar online ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten telah menyiapkan infrastruktur PPDB Online secara maksimal, namun terkait pelaksanaannya masih belum diketahui akan berjalan efektif atau tidak karena sistem PPDB masih terkendala oleh beberapa masalah beberapa diantaranya terkendala oleh sistem aplikasi yang rawan oleh peretas hitam, prihal anggaran, dan sumber daya manusia. (rls/red)
Sport2 minggu ago38 Peserta League Cup 2026/27
Sport2 minggu agoHasil Drawing League Cup 2026/2027
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI Tanggal 1, 7, dan 8 Oktober 2026: Persiraja Didenda Rp75 Juta
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komite Disiplin PSSI 23 September 2026: Persebaya dan Garudayaksa Didenda Rp100 Juta
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI 24-25 September 2026: Java United FC dan Persib Bandung Didenda
Sport1 minggu agoKlasemen BRI Super League 2026/2027 Usai Pekan ke-4, Persija Jakarta di Puncak
Sport2 minggu agoLeague Cup 2026/2027, Persib Bandung dan Borneo FC Langsung ke Perempat Final
Nasional6 hari agoGrand BAZNAS Awards 2026, UIN Jakarta Raih Penghargaan Lembaga Pendidikan Pendukung Zakat Terbaik











