Hukum
Rampas HP Pengunjung RS, Pemuda Pengangguran Ini Diringkus Polisi

Kabartangsel.com – Unit Reskrim Polsek Tanjung Duren, di bawah koordinasi Polres Metro Jakarta Barat menangkap ‘RF’ (18) pelaku perampasan handphone yang beraksi di Depan Rumah Sakit Royal Taruma Jalan Daan Mogot Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Lambe Patabang Birana S.Ik., didampingi Kanit Reskrim AKP Rensa S, SH, S.Ik. mengatakan, peristiwa tersebut terjadi bermula saat korban ‘AM’ (20) warga Apartemen Season City, Tambora Jakarta Barat sedang menunggui keluarganya yang sedang di rawat di RS Royal Taruma, Jumat (08/02/2019) pagi.
Krena jenuh di dalam rumah sakit, korban keluar sebentar guna merokok di depan Rumah Sakit Royal Taruma. Tiba-tiba datang dua orang pelaku ‘RF’ (18) dan ‘BGS’ (DPO) yang berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam No Pol. B-44XX-BOD.
Saat masih di atas motor, pelaku ‘BGS’ (DPO) bertanya kepada korban arah Tanjung Priok dan korban memberitahukan dengan isyarat tangan jalan ke arah Tanjung Priok. Akan tetapi pelaku ‘BGS’ (DPO) meminta agar korban dapat menunjukan jalan ke arah Tanjung Priuk melalui Google Map handphone korban.

“Jadi saat korban memperlihatkan Google Map melalui handphone korban, pelaku BGS (DPO) langsung mengambil handphone Merk Samsung warna putih milik korban dengan tangan kanannya dan sempat terjadi tarik menarik antara korban dengan pelaku. Namun kemudian pelaku BGS (DPO) menyikut dada sebelah kanan korban dengan tangan kiri pelaku hingga handphone milik korban yang dipegang dengan kedua tangan korban terlepas,” papar Kompol Lambe Patabang Birana S.Ik., Rabu (13/02/2019).
Selanjutnya, masih dari keterangan Kompol Lambe, saat kedua pelaku yang sudah berhasil mengambil barang milik korban langsung berusaha kabur. Namun, lebih kurang sepuluh meter, sepeda motor yang dikendarai kedua pelaku terjatuh.
Saat kedua pelaku berusaha lari, korban berteriak “jambret…jambret…” sambil berusaha mengejar pelaku dan teriakan korban didengar oleh anggota Buser Polsek Tanjung Duren pimpinan Iptu M. Trisno, SH, MM., yang sedang melakukan observasi pagi hari. Mendengar teriakan korban kemudian anggota Buser langsung mengejar dan selanjutnya berhasil mengamankan pelaku ‘RF’ (18).
Adapun Tersangka ‘RF’ (18) yang tertangkap berikut barang bukti satu unit ponsel merek Samsung warna putih dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam No Pol. B-44XX-BOD dibawa serta di amankan ke komando Polsek Tanjung Duren untuk diproses berdasarkan hukum yang berlaku.
Untuk Pelaku ‘BGS’ (DPO) hingga kini masih dalam proses pengejaran anggota. Selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP dengaan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (FER).
Bisnis6 hari agoPT Nusantara Infrastructure Group Gelar Program “She Drives Change” di Tol BSD
Nasional6 hari agoAnggaran Rapat Daring BGN Capai Rp5,7 Miliar Selama April–Desember 2026
Nasional6 hari agoKepala BGN Dadan Hindayana: 19.000 Ekor Sapi untuk Program MBG hanya Pengandaian
Nasional6 hari agoProgram MBG Diklaim Jangkau 61,9 Juta Penerima dan Serap 1,2 Juta Tenaga Kerja
Nasional5 hari agoLamiPak Indonesia Raih Penghargaan Ajang Global CSR & ESG Summit & Awards 2026™ ke-18 di Bangkok
Jabodetabek5 hari agoTari Kreasi Tradisional Indonesia 2026 Sukses Digelar Meriah di Kebayoran Park Mall
Banten6 hari agoMusrenbang RKPD 2027, Pilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Siap Dukung Penuh Arah Pembangunan Provinsi Banten
Techno1 hari agoTangsel ONE: Tangerang Selatan One System























