Connect with us

Banten

Rapat Paripurna Jawaban Gubernur Terhadap Pandangan Umum Fraksi Mengenai Nota Pengantar Gubernur Atas Raperda Usul Gubernur Tentang Rancana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten 2022-2042

DPRD Provinsi Banten menggelar Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banten pada hari Rabu (2/03/2022).

Rapat Paripurna dengan dua agenda yaitu Jawaban Gubernur Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Mengenai Nota Pengantar Gubernur Atas Raperda Usul Gubernur Tentang Rancana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten 2022-2042 dan Penetapan Pembentukan Susulan Keanggotaan dan Pimpinan Khusus Raperda Usul Gubernur Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2022-2042 ini dipimpin langsung oleh wakil ketua DPRD Banten Barhum HS, S.IP dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, Sekretaris Daerah Provinsi Banten serta dihadiri oleh 24 anggotan DPRD Banten secara fisik dan 20 orang lainnya secara virtual.

Dalam kesempatan ini, Wakil Gubernur Banten menyampaikan terkait amanat peraturan perundang-undangan yang menjadi urgensi untuk integrase dari RT, RW dan RZWP3K Provinsi Banten yang sebagaimana disampaikan oleh fraksi-fraksi diantaranya PKB, PKS, PDIP, PAN dan Gerindra, Andika mengatakan bahwa integrasi tersebut merupakan amanat dari undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang dijelaskan bahwa penataan ruang provinsi banten dan kabuoatan kota meliputi ruang dara, laut dan udara termasuk ruang bumi didalamnya sebagai kesatuan untuk integrase RT, RW dengan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Dalam proses penyusunan RT RW tahun 2022-2042 mengacu kepada peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang dan peraturan Menteri agrarian dan tata ruang, kepala badan pertanahan nasional nomor 11 tahun 2021 tentant tata cara penyusunan peninjauan kembali revisi dan penerbitan persetujuan substansi rencana tata ruang wilayah provinsi, kabupatan kota” jelasnya.

Advertisement

Labih lanjut, Andika mengatakan penyusunan RT RW Provinsi Banten telah memperhatikan berbagai kebijakan Pemerinah Pusat dan Kabupaten Kota terkait dengan penataan ruang baik secara proses, pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Kota dan Pemerintah Provinsi yang berbatasan.

Kemudian terkait isu lingkungan yang disampaikan oleh fraksi PKS, Gerindra, KPB dan PDIP dalam perda nomor 2 tahun 2011 tentang RT RW Provinsi Banten tahun 2020-2030 bahwa kawasan hutan lindung 20.646 hektar merupakan gabungan dari hutan lindung dan hutan konservasi yang bertasan dengan hutan lindung. Dalam Raperda RT RW tahun 2022-2042, Andika mengusulkan luas Kawasan lindung yaitu seluas 250.317,7 hektar termasuk kawasan konservasi perairan berdasarkan materi teknis dari RZWP3K serta luas kawasan hutan lindung 10.396,78 hektar tidak termasuk kedalam hutan konservasi.

Terkait isu alih fungsi lahan pertanian yang disampaikan oleh fraksi PDIP, PPP, Nasdem-PSI, dan Gerindra, untuk lahan pertanian yaitu sebesar 385.452 hektar.

Kita semua berharap rencana tata ruang Provinsi Banten kedepan yang nantinya tertuang dalam peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah priovinsi banten 2022-2042 akan menjadi komitmen kita bersama untuk dapat mewujudkannya.

Advertisement

Selanjutnya agenda kedua tentang penetapan pembentukan susulan keanggotaan dan pimpinan khusus raperda usul Gubernur tentang rencana tata ruang wilayah Provinsi Banten tahun 2022-2042 yang diwakilkan oleh H. Furqon selaku Kepala Bagian Hukum dan Persidangan dalam pembacaannya mengatakan bahwa panitian khusus pertama pembahasan rancangan peraturan daerah usul gubernur tentang rencana tata ruang wilayah Provinsi Banten tahun 2022-2042 menetapkan susunan pansus yaitu Andra Soni, Barhum HS,S.IP, Fahmi Hakim,SE, M.Nizar, H.Oong Syahroni, H.Sopwan, Eri Suhaeri, Toha, Dr.Yeremia Mendrofa, H.Fitron Nur Ikhsan, Drs. H. Sihabudin Hasim, Ir.H.Gembong, H. Juhaeni M Rois, Jazuli Abdillah, H.Dedi Sutardi, M Nur Kholis, Drs. Ahmad Fauzi, Ir.TB Luay Sofhani, H.Ubaidillah, H.Ali Nurdin. (red)

Populer