Hukum
Reskrim Polres Pelabuhan Amankan Dua Penjual Senpi Ilegal

Kabartangsel.com – Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, berhasil mengamankan dua pelaku yaitu ‘DK’ dan ‘ULM’ yang melakukan penjualan senjata api (senpi) dan senjata tajam (sajam) secara Ilegal dengan transaksi melalui dunia maya.
Polisi berhasil meringkus pelaku, di salah satu warung yang berada di wilayah Tanjung Priok, belum lama ini.
“Dari hasil patroli cyber, anggota unit 3 krimsus berhasil mengidentifikasi adanya praktek penjualan senjata jenis airsoftgun secara ilegal,” demikian kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP M Faruk Rozi, Minggu (20/01/2019).
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti antara lain, 66 peluru, 20 airsoft gun, 28 tabung gas, dua handphone, satu kartu rekening, dua KTP milik pelaku, uang tunai Rp500 ribu, dan bukti capture transfer serta postingan di media sosial.
Kedua pelaku akan diancam dengan tindak pidana membawa, memiliki, menyimpan, menguasi senjata api dan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) UURI. No. 12 tahun 1951 KUHP. (FJR/ FER).
Serba-Serbi1 hari agoHari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026
Pemerintahan5 hari agoBenyamin Davnie Dampingi Gubernur Banten Safari Ramadan, Silaturahmi hingga Pemberian Bantuan
Nasional3 hari agoHegemoni Amerika Serikat Memudar, GKB-NU: Prabowo Subianto Harus Pimpin Poros Global South
Nasional3 hari agoMomen Wapres Gibran Rakabuming Raka Ziarah ke Makam Sunan Bonang
Nasional3 hari agoHUT ke-46 Dekranas, Selvi Gibran Rakabuming Berharap Dekranas Tetap Jadi Rumah yang Nyaman Bagi Perajin
Pemerintahan7 hari agoBenyamin Davnie Buka Bazar Ramadan 1447 H di Pondok Aren, 11.000 Paket Sembako Murah Diserbu Warga
Bisnis2 hari agoGuardian Gelar Beauty Workshop ‘Raya for Every You
Nasional2 hari agoMenhan Dampingi Presiden Prabowo Subianto Resmikan 218 Jembatan di Seluruh Indonesia























