Connect with us

Hukum

Reskrim Polsek Kalibaru Ringkus Pengedar Sabu di Koja

Kabartangsel.com – Unit Reskrim Polsek Kawasan Kalibaru meringkus seorang pria yang diduga membawa, menyimpan serta memiliki narkotika jenis sabu.

Adapun pelaku yaitu ‘EH’ warga Tugu Utara, ditangkap di dalam Gang Mawar III Rt08/11 Kelurahana Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

Kapolsek Kawasan Kalibaru, Kompol Agung Budi Leksono, SH, SIK, MPd, membenarkan penangkapan tersebut. Menurut Kompol Agung, berawal dari laporan masyarakat bahwa di Gang Mawar III Kelurahan Tugu Utara, sering ada transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

Pengedar sabu yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Kawasan Kalibaru

Selanjutnya pada Senin (28/01/2019), sekira pukul 21.30 WIB, anggota Reskrim Polsek Kawasan Kalibaru yang dipimpin Ipda Asmo Hari melaksanakan penyilidikan di TKP sekaligus mencurigai seorang laki-laki.

“Setelah diberhentikan kemudian anggota melakukan penggeledahan dan ditemukan di dalam bungkus rokok magnum filter satu buah plastik bening yang berisi kristal yang diduga sabu,” demikian kata Kompol Agung, Rabu (30/01/2019).

Advertisement
Barang bukti sabu yang diamankan polisi.

“Dan selanjutnya orang tersebut bersama barang buktinya dibawa ke Polsek Kalibaru Jakarta Utara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dikembangkan,” tuturnya menambahkan.

Barang bukti yaitu satu paket bungkus yang berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,30 gram brutto, telah diamankan polisi. Pelaku pun akan dijerat dengan Primair Pasal 114 ayat (1), Subsidair pasal 112 ayat (1), dan Undang-Undang No35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (FER).

Populer