Hukum
Meresahkan, Polisi Tangkap Pelaku Bawa Sajam Ini

Kabartangsel.com – Petugas dari Polsek Koja di bawah koordinasi Polres Jakarta Utara, menangkap pelaku tindak kejahatan yang membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin atau hak.
Adapun pelaku ‘ARR’ (18) yang merupakan warga Koja dibekuk di Jl Cipeucang I, Koja, Jakarta Utara, pada Minggu (10/03/2019).
Kapolsek Koja, Kompol Budi Cahyono, SH, MH, menerangkan, bahwa Buser Polsek Koja mendapat informasi bahwa di TKP terjadi tawuran. Selanjutnya, personel Buser Polsek Koja dibantu dengan warga sekitar menghalau tawuran di TKP.
“Ketika Buser Polsek Koja menghalau tawuran didapati pelaku membawa sajam saat tawuran dan beruaha membuang sajam tersebut namun diketahui saksi dan pelaku berhasil diamankan. Lalu pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Koja,” tutur Kompol Budi, di Jakarta, Senin (11/03/2019).
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951. ((PMJ)).
Bisnis3 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan3 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan3 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Bisnis4 minggu agoSepanjang 2025, Pelindo Petikemas Setor Rp1,73 Triliun
Sport4 minggu agoPersita Tangerang Evaluasi Total Usai Musim Kompetisi 2025/26, Ahmed Zaki Iskandar Siapkan Pembenahan Besar
Banten4 minggu agoBank Banten Dukung Gebyar Talenta Siswa dan Berikan Apresiasi Siswa Berprestasi
Cek Fakta3 minggu agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD






























