Hukum
Meresahkan, Polisi Tangkap Pelaku Bawa Sajam Ini

Kabartangsel.com – Petugas dari Polsek Koja di bawah koordinasi Polres Jakarta Utara, menangkap pelaku tindak kejahatan yang membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin atau hak.
Adapun pelaku ‘ARR’ (18) yang merupakan warga Koja dibekuk di Jl Cipeucang I, Koja, Jakarta Utara, pada Minggu (10/03/2019).
Kapolsek Koja, Kompol Budi Cahyono, SH, MH, menerangkan, bahwa Buser Polsek Koja mendapat informasi bahwa di TKP terjadi tawuran. Selanjutnya, personel Buser Polsek Koja dibantu dengan warga sekitar menghalau tawuran di TKP.
“Ketika Buser Polsek Koja menghalau tawuran didapati pelaku membawa sajam saat tawuran dan beruaha membuang sajam tersebut namun diketahui saksi dan pelaku berhasil diamankan. Lalu pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Koja,” tutur Kompol Budi, di Jakarta, Senin (11/03/2019).
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951. ((PMJ)).
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026: Belanda vs Swedia, Jerman vs Pantai Gading, Ekuador vs Curacao, Tunisia vs Jepang, dan Spanyol vs Arab Saudi
Pemerintahan4 minggu agoSekda Bambang Noertjahjo Ingatkan ASN Tangsel Jaga Integritas dan Profesionalisme
Bisnis3 minggu agoPLN Luncurkan Circular Waste Initiative di Ragunan
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Senin 22 Juni: Belgia vs Iran, Uruguay vs Cape Verde, Selandia Baru vs Mesir, Argentina vs Austria
Bisnis4 minggu agoDorong Operasional Logistik yang Ramah Lingkungan, Modena Group Beralih ke Kendaraan EV
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Alokasikan Bantuan Pendidikan Rp1,8 Juta per Siswa untuk 94 SMP Swasta pada Tahun Ajaran 2026/2027
Bisnis4 minggu agoEvolusi Mie Sedaap: Dari Brand Mi Instan Menjadi Platform Kreativitas dan Pengalaman Generasi Muda
Pemerintahan4 minggu agoCegah Kekerasan Sejak Dini, Pemkot Tangsel Edukasi Masyarakat soal Kesehatan Mental























