Nasional
Respons Nota Diplomatik Arab Saudi, Kemenag Berikan Penjelasan Soal Skema Penyembelihan Dam

Kementerian Agama memberikan penjelasan atas catatan dalam nota diplomatik Kerajaan Arab Saudi terkait mekanisme penyembelihan hewan dam (hadyu) bagi jemaah haji Indonesia. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief menyebutkan bahwa isu ini telah dibahas bersama otoritas Saudi, khususnya Kementerian Haji.
“Mayoritas jemaah haji Indonesia melaksanakan haji tamattu’, sehingga dikenakan kewajiban dam. Terkait hal ini, kami telah menyampaikan bahwa di Indonesia selama ini terdapat dua skema penyembelihan dam, termasuk yang dilakukan melalui platform bisnis dari Tanah Air,” ujar Hilman Latief di Madinah, Jumat (20/6/2025).
Namun demikian, pihak Kerajaan Arab Saudi saat ini mengatur bahwa penyembelihan hadyu hanya boleh dilakukan melalui satu platform resmi, yakni Adahi . Ini menjadi tantangan tersendiri, mengingat sebagian besar jemaah Indonesia, termasuk yang difasilitasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), telah lebih dahulu menentukan skema penyembelihan melalui mitra lain, bahkan secara tradisional.
“Sejak sebulan lalu kami sudah menyosialisasikan kepada seluruh KBIH untuk menggunakan platform resmi yang ditetapkan pemerintah Saudi, yaitu Adahi. Tapi ini tidak mudah karena kebijakan itu muncul belakangan, sementara di lapangan sudah banyak yang berkomitmen dengan Rumah Potong Hewan lokal,” jelas Hilman.
Hilman juga mengakui bahwa persoalan harga menjadi salah satu faktor. Biaya penyembelihan melalui platform Adahi relatif lebih tinggi, sementara sebagian jemaah sudah membayar lebih murah kepada pihak lain. Selain itu, sistem transaksi yang seluruhnya berbasis digital tanpa ruang untuk pembayaran tunai juga memerlukan adaptasi.
“Memang dalam surat tersebut Indonesia disebut belum melakukan kontrak dengan Adahi. Perlu kami sampaikan bahwa draft MoU-nya sudah disiapkan, bahkan sudah ditandatangani oleh Kepala Kantor Urusan Haji (KUH). Tapi Saudi minta komitmen jelas: berapa ratus ribu ekor yang akan kita potong di sana. Ini sulit dipastikan karena tergantung keputusan masing-masing jemaah dan pembimbingnya,” ujar Hilman.
Kemenag menegaskan tetap berkomitmen untuk mengikuti aturan yang ditetapkan oleh otoritas Saudi, seraya mendorong jemaah dan pembimbing untuk menyesuaikan dengan ketentuan terbaru guna memastikan kelancaran dan kesahihan ibadah.
Serba-Serbi7 hari agoJadwal Imsak, Subuh, Dzuhur, Ashar, Magrib, dan Isya Bulan Ramadan 1447 H untuk Wilayah Kota Tangsel
Serba-Serbi7 hari agoJadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H Kota Tangerang Selatan (Tangsel)
Sport5 hari agoSusunan Pengurus KONI Tangsel Periode 2025–2029
Tangerang Selatan5 hari agoPengurus KONI Tangsel Masa Bakti 2025–2029 Resmi Dilantik
Pemerintahan4 hari agoBenyamin Davnie: Target Kita, Tangsel Juara Umum Porprov Banten 2026
Pemberitahuan2 hari agoPendaftaran Calon Paskibraka Kota Tangsel Tahun 2026
Sport3 hari agoHasil Persib Bandung vs Persita Tangerang 1-0
Nasional2 hari agoRevisi UU Penyiaran Dinilai Berpotensi Hambat Pertumbuhan Ekonomi Digital
















