Ciputat
Restoran Tak Berizin di Tangsel Akan Ditempeli Sticker “Restoran Ini Belum Membayar Pajak”
66 restoran skala besar dan kecil di Kota Tangerang Selatan, Banten, tidak memiliki izin, kata kepala bidang Non PBB dan BPHTB DPPKAD Kota Tangsel Chusnul Amanah, Rabu, (12/2/2014)
Restoran yang tidak memiliki izin ini tersebar di tujuh kecamatan dengan rincian Pondok Aren 35 restoran, Serpong 13 restoran, Serpong Utara tiga restoran, Ciputat empat restoran, Ciputat Timur tiga restoran, Pamulang empat restoran, dan Setu empat restoran.
Akibatnya, Pemerintah Kota Tangerang Selatan tidak bisa mengambil pajak karena restoran-restoran ini bukan wajib pajak.
Sedangkan restoran yang terdata dan menjadi wajib pajak yakni adalah 470 restoran dengan berpendapatan di atas Rp15 juta per bulan, sesuai dengan ketentuan wajib pajak.
Restoran yang belum memiliki izin akan diberi surat teguran tiga kali agar memenuhi syarat dan ketentuan sebagai wajib pajak. Bila belum mengurusnya, maka Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan mengenakan sanksi kepada restoran-restoran itu.
“Kita akan pasangi sticker di restoran itu dengan tulisan yakni Restoran Ini Belum Membayar Pajak. Agar nantinya menjadi catatan bagi pengunjung,” ujarnya.
Ketua Persatuan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tangerang Selatan, Gusri Effendi, menyatakan menyambut baik sanksi pemerintah kepada restoran tak berizin.
Gusri menyatakan 66 restoran tak berizin itu bukan anggota PHRI karena seluruh anggota PHRI telah menyertakan surat kelengkapan administrasi izin usaha.
“Salah satu syarat menjadi anggota PHRI yakni memiliki dokumen wajib pajak. Sehingga, tidak ada anggota PHRI yang tak berizin,” tegasnya.(ant/kt)
- Politik19 jam ago
Debat Kedua Pilkada Tangsel, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan Sodorkan Program Pengentasan Kemiskinan
- Nasional7 jam ago
Wapres Gibran Rakabuming Tegaskan Pemuda Sebagai Ujung Tombak Menuju Indonesia Emas 2045
- Nasional7 jam ago
Hadiri CEO Roundtable Forum, Presiden Prabowo Subianto Raih Komitmen Investasi 8,5 Miliar Dolar AS
- Nasional7 jam ago
Kelola Pasar Gas Bumi, Keberadaan PGN Sesuai dengan UUD 1945
- Nasional14 jam ago
Presiden Prabowo Subianto akan Hadiri Undangan Raja Charles III hingga PM Keir Starmer
- Hukum7 jam ago
Dittipidsiber Bareskrim Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina
- Nasional50 menit ago
Menag Nasaruddin Umar dan Sekjen IIFA Bahas Peran Masjid untuk Pendidikan Islam
- Nasional50 menit ago
Wamenag: KPMN 2024 Bekali Peserta Semangat Kebangsaan